×

Pencarian

Kalapas Curup Bantah Isu Jual Beli Kamar, Sebut Narapidana Sudah Dipindah ke Lapas Bentiring

KABARDARING.ID – Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, membantah keras tudingan praktik jual beli kamar narapidana yang viral di media sosial. Ia menegaskan informasi yang diunggah akun Facebook bernama “Asikin Raja” merupakan isu lama yang kembali dimunculkan dan tidak sesuai fakta.

Bahkan, narapidana yang disebut dalam unggahan tersebut disebut sudah lama dipindahkan ke Lapas Bentiring. Bantahan itu disampaikan menyusul beredarnya unggahan viral yang menuding adanya praktik “mafia kamar” di dalam Lapas Curup.

Menurut Untung, pihaknya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama tim Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan petugas keamanan internal guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kami langsung melakukan pengecekan terkait tudingan jual beli kamar yang beredar di Facebook. Semua kami telusuri,” tegas Untung.

Dalam unggahan tersebut, muncul nama seorang narapidana bernama Reno. Namun hasil pemeriksaan internal menunjukkan narapidana tersebut sudah lama tidak lagi berada di Lapas Curup karena telah dipindahkan ke Lapas Bentiring.

“Hasil pengecekan kami, nama Reno yang disebut dalam unggahan itu sudah beberapa tahun tidak berada di Lapas Curup karena telah dipindahkan ke Lapas Bentiring,” ujarnya.

Kalapas juga menyoroti akun Facebook “Asikin Raja” yang disebutnya sudah tidak aktif dan diduga menggunakan identitas palsu atau akun abal-abal. Meski demikian, pihak lapas tetap menindaklanjuti seluruh informasi yang beredar sebagai bentuk pengawasan internal.

“Kami tidak mempermasalahkan unggahan itu. Yang kami tindak adalah isi tudingannya. Semua sudah kami cek, mulai dari dugaan jual beli kamar, handphone, narkoba, hingga barang-barang terlarang lainnya. Tidak ditemukan,” katanya.

Untung memastikan pihaknya membuka ruang pengaduan bagi masyarakat maupun keluarga warga binaan apabila menemukan praktik pelanggaran di dalam lapas, baik yang dilakukan petugas maupun narapidana.

“Kami mengimbau masyarakat Rejang Lebong agar tidak segan melapor jika menemukan pelanggaran. Sekecil apa pun laporan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Untuk menerima laporan, Lapas Curup membuka layanan pengaduan online yang aktif 24 jam melalui nomor 0851-7817-1779.

Kalapas juga menegaskan seluruh pengurusan hak warga binaan, seperti remisi, pembebasan bersyarat (PB), dan cuti bersyarat (CB), tidak dipungut biaya.

“Kalau saya mau dibayar oleh anak binaan, bayarlah dengan berbuat baik, taat aturan lapas, salat Jumat, dan ikut pengajian. Itu sudah cukup bagi saya. Pengurusan remisi, PB, dan CB tidak pakai uang sama sekali,” tegas Untung.

Sebelumnya, dugaan praktik “mafia kamar” di Lapas Kelas IIA Curup kembali menjadi sorotan publik setelah akun Facebook “Asikin Raja” mengunggah percakapan Messenger yang menyinggung adanya setoran hingga Rp40 juta untuk jabatan “kepala kamar” narapidana. ***