KABARDARING.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menerima laporan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dari warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, terkait keberadaan sejumlah usaha panti pijat di sepanjang Jalan Jenggalu.
Usaha tersebut dilaporkan meresahkan warga karena diduga tidak memiliki izin usaha maupun izin lingkungan. Selain itu, panti pijat tersebut juga diduga menerima pelanggan dengan praktik pijat yang disertai prostitusi terselubung.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satpol PP Kota Bengkulu melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin (18/5/2026).
Dalam sidak tersebut, petugas mendatangi panti pijat yang dimaksud dalam laporan warga dan menemukan seorang pekerja berada di lokasi usaha.
Petugas kemudian meminta keterangan terkait legalitas usaha, termasuk izin usaha dan izin lingkungan dari operasional panti pijat tersebut.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum.
“Kami menerima laporan dari warga terkait keberadaan usaha panti pijat yang diduga tidak memiliki izin serta meresahkan lingkungan. Petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Sahat.
Ia menegaskan, Satpol PP akan melakukan pendalaman terhadap legalitas usaha tersebut serta menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran aturan daerah.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perizinan dan aktivitas usaha yang dijalankan. Jika terbukti melanggar aturan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sahat juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing. ***
