×

Pencarian

Skandal Kredit Pensiun Bank Bengkulu! Dua Mantan Pejabat Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp5,8 Miliar

KABARDARING.ID - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu oleh penyidik, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit multiguna pensiun tahun 2018-2019.

Dua orang tersangka tersebut masing-masing berinisial JF selaku mantan AO Kredit Konsumtif dan FH selaku mantan Kepala Bagian Kredit dan Pemasaran yang merupakan mantan pejabat perbankan di Bengkulu.

Tampak kedua tersangka keluar dari Gedung Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu, Selasa malam (12/5/2026), dengan menggunakan rompi tahanan dan tanpa mengeluarkan sepatah kata saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu.

Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub didampingi Kasi Pidum Kejari Bengkulu sekaligus penyidik perkara tersebut, Rusydi Sastrawan serta Penyidik Kejari, Citra Apriyadi mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup usai perkara naik ke tahap penyidikan.

Dari serangkaian proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum karena kedua tersangka merealisasikan penyaluran kredit yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

Dalam modusnya, salah satu tersangka diduga menipu, memaksa, dan membujuk para debitur melalui petugas marketing PT Taspen ASA dalam proses penyaluran kredit multiguna pensiun tahun 2018-2019.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,8 miliar dari total realisasi anggaran senilai Rp10,752 miliar dengan jumlah 75 debitur.

“Intinya adanya perbuatan melawan hukum dengan kedua tersangka sudah mencairkan penyaluran kredit multiguna pensiun tahun 2018-2019 terhadap 75 debitur, namun realisasinya tidak berdasarkan SOP yang ada pada Bank Bengkulu sehingga negara dirugikan hingga Rp5,8 miliar,” tegas Kasi Intel Kejari Bengkulu didampingi Kasi Pidum Kejari Bengkulu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 KUHP. ***