KABARDARING.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang menjatuhkan vonis terhadap Hendri selaku Kepala Desa Pagar Gunung dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2023, Selasa (12/5/2026).
Dalam amar putusannya, Hendri divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta subsidair kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang yang sebelumnya menuntut Hendri dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam perkara OTT fee proyek P3-TGAI di Kabupaten Kepahiang.
Sidang putusan dipimpin majelis hakim dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap para terdakwa kasus OTT yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Kepahiang. Hendri dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Hendri, Fitriansyah mengatakan pihaknya belum mengambil langkah hukum lanjutan dan masih mempelajari secara lengkap pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
“Kalau faktanya, ini kan didakwanya Pasal 11 yang terbukti. Kalau memang fakta yang menurut kami, sebenarnya klien kami ini adalah korban dari peristiwa OTT yang terjadi dua tahun lalu,” ujar Fitriansyah kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, tim kuasa hukum menghormati putusan hakim, namun tetap menilai ada sejumlah fakta persidangan yang perlu dikaji lebih mendalam sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Ia menyebut waktu pikir-pikir diberikan selama tujuh hari sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Berkait dengan itu, kami akan mempelajari terlebih dahulu secara lengkap pertimbangan yang dibacakan hakim tadi. Apakah nanti akan mengajukan banding atau menerima, waktunya tujuh hari,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dede Frastien menilai Hendri seharusnya diposisikan sebagai pihak yang membantu mengungkap perkara, bukan justru menjadi terdakwa dalam kasus OTT tersebut.
“Kami menyatakan bahwa klien kami ini merupakan whistle blower dalam perkara ini. Nah, merupakan pelapor dalam perkara ini dan juga ditetapkanlah sebagai tersangka. Tentu itu merasa tidak adil,” ujar Dede Frastien.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyebut keputusan akhir terkait upaya hukum lanjutan tetap berada di tangan Hendri sebagai terdakwa. Apalagi, masa hukuman yang dijatuhkan hakim disebut tinggal menyisakan waktu sekitar satu bulan lagi untuk dijalani.
“Namun tetap kita kembalikan kepada klien kami, apakah kemudian nanti akan melakukan upaya hukum banding atau terima. Karena kalau terima, tinggal satu bulan lagi dia menjalani masa hukumannya,” tambahnya.
Kasus OTT P3-TGAI sendiri sebelumnya menyeret lima terdakwa, yakni Karmolis selaku ASN Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Ferly Rivaldi mantan staf ahli anggota DPR RI, serta tiga kepala desa yakni Adi Kustin, Subandi dan Hendri.
Perkara tersebut bermula dari dugaan praktik pemerasan fee proyek program irigasi P3-TGAI tahun anggaran 2023 yang bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII di Kabupaten Kepahiang. ***
