KABARDARING.ID — Kasus dugaan peredaran minyak goreng tak sesuai ketentuan kembali mencuat. Kali ini, aparat dari Polres Bengkulu Tengah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai aturan.
Penindakan dilakukan pada Jumat malam (1/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai penimbunan minyak goreng.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial HR (37) sebagai sopir, RW (26) kernet, serta RW (35) seorang ibu rumah tangga yang diduga berperan sebagai perantara dalam mencarikan mobil ekspedisi.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo melalui Kasatreskrim AKP Susilo mengungkapkan, tim langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu unit truk yang sedang melakukan pembongkaran minyak goreng,” ujar AKP Susilo.
Dari lokasi, polisi mengamankan sekitar 1.500 dus minyak goreng Minyakita serta satu unit truk yang digunakan untuk pengangkutan.
Ketiga terduga pelaku kini telah dibawa ke Polres Bengkulu Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang serta jalur distribusinya.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi bahan pokok yang berpotensi merugikan konsumen. ***
