KABARDARING.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi melakukan kunjungan reses ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Jumat (1/5/2026). Kedatangannya disambut langsung oleh Kajati Kalsel, Wakajati, serta jajaran Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai dinamika penegakan hukum terkini, terutama terkait masa transisi dan implementasi KUHP Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta penguatan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah langkah progresif Kejati Kalsel yang tercatat sebagai Kejaksaan Tinggi keempat di Indonesia yang mengajukan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining ke Kejaksaan Agung.
Habib Aboe Bakar memberikan apresiasi atas respons cepat Kejati Kalsel dalam menyesuaikan diri dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
“Saya sangat mengapresiasi langkah progresif Kejati Kalsel. Menjadi Kejati keempat yang mengajukan mekanisme pengakuan bersalah ke Kejagung membuktikan bahwa semangat pembaruan hukum kita sudah berjalan di daerah. Ini adalah bentuk nyata dari efisiensi peradilan yang kita cita-citakan dalam KUHP baru,” ujar Habib Aboe Bakar.
Selain isu pidana umum dan pidana khusus, pembahasan juga menyentuh peran Kejati Kalsel dalam mendukung pembangunan dan roda ekonomi melalui pendampingan hukum terhadap BUMN. Saat ini, Kejati Kalsel diketahui aktif mendampingi PT Hutama Karya (Persero) dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum proyek strategis di Kalimantan Selatan.
Menurut Habib Aboe Bakar, peran Jaksa Pengacara Negara sangat penting untuk memastikan proyek pembangunan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Peran Kejaksaan tidak hanya memenjarakan orang, tapi juga menjaga agar pembangunan tetap on track. Keaktifan Kejati Kalsel mendampingi BUMN seperti Hutama Karya menunjukkan bahwa Jaksa hadir sebagai mitra strategis negara untuk mengamankan aset dan memastikan pembangunan di Kalsel berjalan lancar sesuai aturan,” tambahnya. ***
