KABARDARING.ID – Di tengah gencarnya seruan efisiensi anggaran oleh pemerintah, publik justru disuguhi ironi dari lingkungan DPRD Kabupaten Mukomuko. Dugaan pengadaan barang mewah dengan nilai ratusan juta rupiah mencuat dan memantik pertanyaan serius soal prioritas belanja serta sensitivitas pejabat terhadap kondisi fiskal saat ini.
Informasi yang beredar mengungkap adanya pengadaan ponsel premium sekelas Apple iPhone 17 Pro Max dengan total nilai sekitar Rp140,4 juta. Angka ini belum termasuk pengadaan stik golf yang disebut-sebut menghabiskan anggaran hingga Rp317 juta. Jika dijumlahkan, totalnya menembus Rp447 juta — angka yang sulit diabaikan di tengah wacana penghematan anggaran.
Pengeluaran tersebut dinilai janggal, bukan semata karena nominalnya, tetapi juga karena jenis barang yang dibeli. Di saat banyak sektor publik dituntut berhemat, pengadaan barang bernuansa gaya hidup elit justru mencuat dari lembaga legislatif daerah.
Pertanyaan mendasar pun muncul: apa urgensi ponsel dengan spesifikasi tertinggi dan perlengkapan olahraga golf dalam menunjang tugas kedinasan anggota dewan? Apakah ini benar-benar kebutuhan institusional, atau justru bentuk pemborosan terselubung?
Praktisi hukum dan politik, Riko Putra, menilai bahwa pengadaan barang pemerintah memang tidak otomatis melanggar hukum. Namun, ia menegaskan setiap belanja negara harus berpijak pada prinsip kebutuhan riil, efisiensi, dan kepentingan publik.
“Pengadaan harus jelas urgensinya dan relevan dengan tugas jabatan. Kalau tidak, ini bisa masuk kategori penyimpangan administratif,” ujarnya tegas.
Ia menambahkan, pengadaan ponsel dengan harga tinggi masih mungkin diperdebatkan dari sisi fungsi. Namun, pengadaan stik golf menjadi titik lemah yang sulit dijelaskan secara rasional dalam konteks tugas kedinasan.
Lebih jauh, Riko mengingatkan persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi tertentu, seperti praktik mark-up anggaran, penyalahgunaan kewenangan, atau adanya pihak yang diuntungkan secara pribadi.
“Jika terbukti ada kerugian negara dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” katanya.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, kasus ini dinilai berisiko menggerus kepercayaan publik. Di saat masyarakat diminta memahami dan mendukung efisiensi anggaran, perilaku elite yang terkesan abai justru dinilai memperlebar jarak antara rakyat dan wakilnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Mukomuko terkait detail maupun dasar pengadaan tersebut. Ketiadaan penjelasan ini semakin memperkuat desakan publik agar dilakukan audit secara terbuka dan transparan guna memastikan apakah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat atau justru sebaliknya. ***
