×

Pencarian

10 Tahun Penjara dan Denda Miliaran! Ini Daftar Tuntutan Terdakwa Korupsi Tambang Bengkulu

KABARDARING.ID - Jaksa penuntut umum menuntut sembilan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di Bengkulu dengan hukuman bervariasi, mulai dari 2 tahun hingga 10 tahun penjara. Tuntutan disampaikan pada sidang di PN Bengkulu, Rabu (22/4/2026).

Tuntutan paling berat menghantam Edhie Santosa Rahardja dan David Alexander Yuwono. Keduanya dituntut pidana 10 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsidair kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp53 miliar.

Selain itu, jaksa juga menuntut Sunindyo Suryo Herdadi dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 290 hari kurungan.

Untuk terdakwa dari kalangan korporasi, Bebby Hussy dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 80 hari, serta uang pengganti sebesar Rp106 miliar, yang menjadi nilai terbesar dalam perkara ini dan menyita perhatian publik.

Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh, dituntut 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp36 miliar. Tuntutan serupa juga diajukan kepada Agusman dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Sementara itu, Saskya Hussy dan Sutarman masing-masing dituntut 2 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp200 juta, dengan Sutarman dituntut membayar uang pengganti Rp13 miliar dan Saskya Rp3 miliar.

Terdakwa lainnya, Iman Sumantri, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 290 hari kurungan.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan para terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kegiatan usaha pertambangan. Besaran tuntutan disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. !***