KABARDARING.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu mengungkap rangkaian kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga April 2026. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat, berkembang melalui penyelidikan intensif, hingga berujung pada penangkapan berantai dan terbongkarnya jaringan lintas provinsi.
Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Roby Karya Adi melalui Kabid Berantas Alexander Soeki menegaskan, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja kolektif dan respon cepat atas informasi warga.
“Semua berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan surveillance. Dari situ, satu per satu pelaku berhasil kami ungkap,” ujar Alexander, Senin (20/4/2026).
Kasus pertama terungkap di Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka GJ (35) ditangkap di rumahnya pada 6 Januari 2026. Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu 9,66 gram dan 9 butir ekstasi.
“Setelah target terpantau, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi,” jelasnya.
Pengembangan berlanjut ke Kota Bengkulu. Pada 15 Februari 2026, tersangka RIP (25) diringkus di kediamannya dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam pakaian. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengantongi nama RJP yang kemudian ditetapkan sebagai DPO.
“Dari tersangka RIP, kami berhasil mengidentifikasi pemasok utama yang berada di luar daerah,” kata Alexander.
Perburuan terhadap RJP berujung di Jember. Tim Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berhasil menangkapnya di wilayah Jember pada 8 Maret 2026. Penangkapan ini menjadi titik terang terbongkarnya jaringan besar lintas provinsi.
“RJP berperan sebagai pengendali jaringan. Dari sini, alur distribusi narkotika semakin jelas,” ungkapnya.
Di hari yang sama, BNNP Bengkulu juga mengamankan tersangka AE (44) di Kota Bengkulu. Dari lokasi, ditemukan sabu serta alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip.
“Barang bukti menunjukkan peran tersangka dalam peredaran, bukan hanya sebagai pengguna,” tegas Alexander.
Pengungkapan berlanjut pada 29 Maret 2026 di Kabupaten Kepahiang. Dua tersangka, DY (43) dan J (46), ditangkap di sebuah rumah makan dengan barang bukti sabu lebih dari 8 gram.
“Penangkapan dilakukan terbuka dan disaksikan warga sekitar sebagai bentuk transparansi,” ujarnya.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, BNNP Bengkulu tidak hanya menyita narkotika, tetapi juga sejumlah barang bernilai tinggi yang diduga terkait aktivitas jaringan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard, satu unit mobil Toyota Avanza, uang tunai puluhan juta rupiah, sejumlah handphone, serta timbangan digital.
“Penyitaan aset ini bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran, termasuk aliran dana jaringan narkotika,” jelas Alexander.
Hasil pengembangan mengungkap dua jaringan berbeda. Jaringan pertama melibatkan GJ, DY, dan J yang mendapat pasokan dari wilayah Binduriang, Rejang Lebong. Sementara jaringan kedua melibatkan RIP, AE, dan RJP yang terhubung hingga Pulau Jawa.
“Jaringan ini bahkan sempat mengedarkan sabu hingga 2 kilogram sebelum berhasil kami ungkap dan hentikan,” ungkapnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Menutup keterangannya, Alexander menyampaikan pesan Kepala BNNP Bengkulu agar masyarakat tidak lengah terhadap ancaman narkotika.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat. Kami butuh peran aktif masyarakat. Jika ada yang terpapar, silakan datang untuk direhabilitasi,” tegasnya.
“Ini momentum bagi kita semua untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya. ***
