KABARDARING.ID – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penegasan tersebut disampaikan saat kegiatan penandatanganan surat pernyataan tidak melakukan pungli dan gratifikasi oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (20/4), di halaman apel Kantor Gubernur Bengkulu.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu, Mian. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur meminta seluruh kepala OPD mematuhi arahan pemerintah pusat dalam mencegah praktik yang melanggar hukum.
Helmi mengungkapkan, pihaknya sempat menerima laporan terkait dugaan pungli di sejumlah instansi, termasuk di Rumah Sakit M. Yunus. Namun, setelah dilakukan penelusuran, dugaan tersebut tidak terbukti.
“Ada informasi yang kami terima terkait praktik melawan hukum, termasuk dugaan pungli di Rumah Sakit M. Yunus. Kami langsung merespons dengan memerintahkan Wakil Gubernur, Inspektur, dan Sekretaris Daerah untuk turun langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, tidak ditemukan praktik tersebut,” ujar Helmi.
Meski demikian, ia menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga integritas aparatur pemerintahan serta memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara serius.
“Komitmen ini kita pertegas secara tertulis. Jangan sampai informasi yang diterima oleh Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Helmi menyampaikan bahwa evaluasi kinerja kepala OPD akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut akan melibatkan tim yang terdiri dari Wakil Gubernur, Inspektur, Sekretaris Daerah, serta panitia seleksi yang sebelumnya terlibat dalam proses pengangkatan pejabat.
“Setiap tiga bulan akan dilakukan evaluasi kinerja. Tim dari Wakil Gubernur, Inspektur, Sekretaris Daerah, serta panitia seleksi akan turut andil dalam proses ini,” pungkasnya. ***
