KABARDARING.ID – Kasus penyalahgunaan BBM subsidi kembali mencuat. Seorang tersangka berinisial MB akhirnya resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu bersama barang bukti 107 liter pertalite.
Penyerahan tahap II dari penyidik kepolisian ini berlangsung pada Rabu, 15 April 2026. Dengan rampungnya proses tersebut, kasus MB kini tinggal selangkah lagi menuju persidangan.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, memastikan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti. Namun, ia masih menutup rapat detail modus yang digunakan MB.
“Semua akan kami buka di persidangan nanti,” tegasnya.
MB diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas yang mengancam pelaku dengan hukuman berat: hingga 6 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Tak butuh waktu lama, JPU langsung bersiap menyusun surat dakwaan. Dalam waktu dekat, MB akan segera dihadapkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kini, MB resmi ditahan oleh jaksa selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum bergulir.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras penyalahgunaan BBM subsidi bukan perkara sepele, risikonya penjara menanti.
