×

Pencarian

Resmi! Kemenkes Wajibkan Label “Nutri Level”, Minuman Manis Bakal Diberi Tanda Khusus

KABARDARING.ID – Pemerintah mulai serius menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pencantuman label gizi “Nutri Level” pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan langkah ini sebagai upaya edukasi agar masyarakat lebih sadar terhadap bahaya konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih.

“Tujuannya agar masyarakat lebih mudah memilih makanan dan minuman yang sehat sesuai kebutuhannya,” ujarnya.

Tak main-main, konsumsi GGL berlebih disebut menjadi pemicu berbagai penyakit serius seperti obesitas, hipertensi, penyakit jantung, stroke, hingga diabetes tipe 2.

Bahkan, beban pembiayaan BPJS untuk penyakit terkait GGL melonjak tajam. Salah satunya, biaya pengobatan gagal ginjal yang naik lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun di 2025.

Melalui aturan ini, minuman populer seperti boba, kopi susu, teh tarik, hingga jus dari usaha skala besar wajib mencantumkan label “Nutri Level” sebagai penanda kandungan gizinya.

Label ini akan dibagi dalam empat kategori warna:

A (Hijau Tua): Paling sehat, kandungan GGL rendah

B (Hijau Muda): Masih aman

C (Kuning): Perlu dibatasi

D (Merah): Tinggi gula, sebaiknya dihindari


Label tersebut nantinya akan muncul di berbagai media, mulai dari menu, kemasan, hingga aplikasi pemesanan online.

Namun, aturan ini belum berlaku untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg atau pedagang kaki lima.

Kemenkes berharap, dengan adanya label ini, masyarakat bisa lebih bijak dalam memilih konsumsi harian dan mengurangi risiko penyakit kronis di masa depan.

Siap-siap, minuman favoritmu bakal “ketahuan” seberapa sehat lewat label warna ini! ***