×

Pencarian

Terbongkar! Kasus Kios Ilegal Pasar Panorama, Pejabat & Anggota DPRD Dituntut hingga 7,5 Tahun Penjara

KABARDARING.ID - Kasus dugaan korupsi pembangunan kios ilegal di kawasan Pasar Panorama akhirnya memasuki babak panas. Dua terdakwa, termasuk pejabat dan anggota DPRD Kota Bengkulu, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Dalam sidang yang digelar Jumat (10/4/2026), JPU menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Terdakwa Drs. Bujang HR, M.M, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama 140 hari.

Kasus dugaan korupsi pembangunan kios ilegal di kawasan Pasar Panorama

Sementara itu, tuntutan lebih berat dijatuhkan kepada Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu. Ia dituntut 7 tahun 6 bulan penjara serta denda fantastis mencapai Rp7,62 miliar, dengan ancaman kurungan 3 tahun jika tidak dibayar.

Kasus ini bermula dari pembangunan kios permanen tanpa izin di Pasar Panorama yang diduga sarat penyimpangan dan menyebabkan kerugian negara.

Meski tuntutan sudah dibacakan, proses hukum belum selesai. Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi, sekaligus berupaya maksimal mengembalikan kerugian negara dari kasus ini. ***