KABARDARING.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu memberikan klarifikasi terkait unggahan viral di media sosial milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang menyoroti dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota DPRD Kota Bengkulu oleh pengasuh rumah tangga (baby sitter).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya menggambarkan fakta hukum yang sebenarnya sehingga perlu diluruskan.
Menurut Ichsan, pihak kepolisian telah menangani perkara tersebut melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Beberapa narasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya tepat. Karena itu perlu kami sampaikan klarifikasi berdasarkan fakta hukum yang ada,” ujar Ichsan dalam keterangan resminya di Bengkulu, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, kronologi kasus yang sebenarnya berbeda dengan informasi yang saat ini beredar luas di dunia maya. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya secara hukum.
Ichsan juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan. Langkah hukum itu diajukan oleh pihak terlapor berinisial EF untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta prosedur penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Namun dalam putusannya, pengadilan menolak permohonan praperadilan tersebut.
“Perlu diketahui oleh publik bahwa kasus ini sudah melalui proses praperadilan. Dalam putusannya, pihak EF dinyatakan kalah dalam praperadilan. Artinya, proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Ichsan.
Ia menambahkan, saat ini perkara tersebut juga telah memasuki tahap persidangan di pengadilan dan telah berlangsung sebanyak tiga kali sidang. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, lanjut Ichsan, maka status hukum perkara tetap sah dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Bengkulu tetap berlanjut hingga proses persidangan selesai.
Polda Bengkulu menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada, bukan berdasarkan opini yang berkembang di media sosial. Untuk itu kita tunggu saja hasil putusan persidangan,” tegasnya.
Polda Bengkulu berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat serta mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi di ruang publik. ***
