KABARDARING.ID – Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membuka posko pengaduan terkait mutasi dan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebong, Syarifuddin, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari isu yang berkembang terkait dugaan transaksi jabatan di Kabupaten Lebong. Posko pengaduan mulai dibuka pada Jumat (5/3/2026) dan akan berlangsung selama satu pekan ke depan.
Menurut Syarifuddin, pembukaan posko ini merupakan instruksi langsung kepada Kepala BKPSDM Lebong untuk memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa dirugikan atau tertipu terkait janji jabatan tertentu.
“Posko ini dibuka untuk menampung pengaduan dari ASN apabila ada yang merasa tertipu karena telah menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan jabatan tertentu namun tidak sesuai dengan harapan,” ujar Syarifuddin dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Jum'at (6/3/2026).
Ia menjelaskan, pengaduan tidak hanya dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi posko yang disediakan oleh BKPSDM, tetapi juga dapat disampaikan secara daring. ASN yang ingin melapor dapat mengisi formulir pengaduan melalui tautan Google Form yang tersedia dan dapat diakses dengan memindai kode yang disediakan di posko tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Hal ini dilakukan agar ASN tidak ragu menyampaikan laporan apabila mengetahui atau mengalami langsung dugaan praktik yang merugikan tersebut.
“Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. Setiap laporan yang masuk akan diproses secara internal dan selanjutnya disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Lebong berharap melalui posko pengaduan ini, berbagai informasi terkait dugaan praktik yang tidak sesuai aturan dapat terungkap, sehingga tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang kepegawaian, dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. ***
