KABARDARING.ID — Polresta Bengkulu mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang lansia yang terjadi di wilayah hukum Polsek Selebar. Kedua pelaku diketahui berinisial SD dan TA, yang diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di dalam rumah korban.
Kapolsek Selebar AKP Bayu menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban sedang berada di dalam rumahnya. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada 27 Januari 2026.
Secara tiba-tiba, pelaku SD masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban hingga menyebabkan kacamata korban patah pada bagian gagang sebelah kanan.
Tidak lama berselang, pelaku kedua berinisial TA turut masuk ke dalam rumah dan secara paksa menarik baju korban hingga ke arah rolling door. Korban yang terkejut sempat berusaha bertahan dengan berpegangan pada teralis sambil menanyakan maksud kedatangan kedua pelaku. Namun, bukannya memberikan penjelasan, keduanya justru melontarkan kata-kata kasar kepada korban.
Situasi semakin memanas ketika pelaku SD kembali melakukan kekerasan dengan menendang korban hingga mengenai bagian lutut kanan. Pelaku juga sempat mengambil batu berukuran besar dari halaman depan rumah, namun tidak jadi melemparkannya.
Selanjutnya, pelaku mengambil batu berukuran lebih kecil dan melemparkannya ke arah korban. Lemparan tersebut justru mengenai istri korban yang berada di lokasi kejadian. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mengambil batu dan melemparkannya ke arah korban hingga mengenai bagian kepala korban.
Akibat kejadian tersebut, lansia berusia 80 tahun itu mengalami memar pada wajah serta luka robek di bagian kepala yang mengharuskannya mendapatkan perawatan medis intensif, termasuk penanganan jahitan sebanyak sepuluh jahitan.
“Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku langsung meninggalkan rumah korban,” ujar AKP Bayu.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut.
Polresta Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, terlebih yang menyasar kelompok rentan seperti lansia, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ***
