×

Pencarian

Nama Oknum Pejabat BU Terseret Dugaan Video Asusila, Tim Siber Polda Turun Tangan

KABAR DARING – Nama oknum pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mencuat ke ruang publik setelah dikaitkan dengan dugaan peredaran video bermuatan asusila yang menyerupai dirinya.

Isu tersebut mencuat menyusul beredarnya pesan singkat dari nomor telepon tak dikenal yang menghubungi sejumlah pihak, termasuk jurnalis. Dalam pesan tersebut, pengirim menawarkan sejumlah rekaman video yang diklaim menampilkan seorang perempuan dengan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pengirim pesan tidak hanya menyebutkan jumlah video, tetapi juga mencantumkan identitas jabatan yang diarahkan kepada salah satu pejabat eselon III. Bahkan, pengirim turut menyertakan cuplikan singkat serta nomor rekening bank sebagai bagian dari penawaran tersebut.

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi kepada pejabat yang wajahnya disebut-sebut mirip dengan sosok dalam video dimaksud. Namun, yang bersangkutan memilih tidak memberikan klarifikasi langsung terkait substansi video maupun dugaan keterlibatan dirinya.

Sikap tersebut menjadi perhatian publik, mengingat dalam praktik umum, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan biasanya akan menunjukkan keberatan atau menempuh jalur hukum atas dugaan fitnah.

Dari pengamatan awal terhadap cuplikan video yang beredar, terdapat dugaan bahwa rekaman tersebut dibuat secara mandiri. Beberapa ciri visual menunjukkan proses perekaman dilakukan langsung oleh pemeran, dengan latar yang diduga berada di kamar mandi rumah pribadi.

Meski demikian, redaksi menegaskan bahwa temuan tersebut masih bersifat dugaan awal dan tidak dapat dijadikan kesimpulan tanpa hasil pemeriksaan forensik resmi dari aparat penegak hukum.

Pejabat yang bersangkutan menyampaikan kepada redaksi bahwa dirinya telah menjalani koordinasi dan pemeriksaan oleh Tim Siber dan IT Polda Bengkulu.

"Saya sudah diundang koordinasi oleh tim siber dan IT Polda Bengkulu. Untuk saat ini, sepertinya tidak ada yang perlu saya konfirmasi,” tulisnya dalam pesan singkat dikutip totabuannews.

Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa persoalan ini telah masuk dalam penanganan kepolisian, meskipun belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum pihak-pihak terkait.

Apabila nantinya terbukti bahwa video tersebut benar melibatkan pejabat aktif, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap etika aparatur sipil negara dan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencopotan jabatan.

Sebaliknya, jika terbukti video tersebut merupakan hasil rekayasa atau manipulasi, maka pihak yang menyebarkan, memperdagangkan, atau menawarkan konten tersebut dapat dijerat pidana berat.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku efektif pada 2026, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran konten bermuatan asusila dan pemerasan digital merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi penjara.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap memiliki hak yang sama di mata hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi akan terus memantau dan memberitakan perkembangan penanganan perkara ini secara objektif, profesional, dan berimbang. ***