×

Pencarian

Pertalite Digelapkan dari Dalam SPBU, Operator di Seluma Diciduk Tipidter Polda Bengkulu

KABAR DARING – Kebocoran BBM subsidi kembali terkuak dari hulu. Seorang operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Seluma justru diduga menjadi aktor utama praktik penggelapan Pertalite yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil.

Pelaku berinisial PD, operator SPBU Masmambang, diringkus penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat kedapatan melakukan pengisian Pertalite menggunakan jeriken, modus klasik yang dilarang dalam distribusi BBM bersubsidi.

BBM tersebut tidak langsung dijual di lokasi, melainkan diselundupkan ke dalam kendaraan pribadi milik tersangka, lalu dipasarkan kembali ke warung-warung manisan di wilayah Kecamatan Talo dengan harga di atas ketentuan.

Dari hasil pendalaman penyidik, dalam sehari PD mampu mengalirkan sekitar 105 liter Pertalite, setara tiga jeriken. Setiap jeriken dijual seharga Rp400 ribu, menghasilkan keuntungan bersih sekitar Rp40 ribu per jeriken.

“Yang bersangkutan merupakan operator SPBU. Ia memanfaatkan akses dan kewenangannya untuk mengambil BBM subsidi secara ilegal,” ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan, Kamis (22/1/2026).

Untuk menghindari sistem pengawasan, tersangka menggunakan beberapa barcode berbeda saat pengisian, sehingga transaksi seolah-olah berasal dari konsumen yang berbeda. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama, sejak awal 2025, sebelum akhirnya terendus aparat pada awal 2026.

Pengembangan kasus mengarah ke rumah tersangka yang berlokasi tak jauh dari SPBU. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 340 liter Pertalite yang disimpan dalam jeriken siap edar.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 10 jeriken biru berkapasitas 35 liter, masing-masing terisi sekitar 34 liter Pertalite,” jelas Kompol Mirza.

Selain BBM subsidi, polisi turut menyita satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana distribusi, empat lembar barcode, serta selang khusus yang dipakai untuk memindahkan BBM dari tangki ke jeriken.

Saat ini, PD ditahan di Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. ***