×

Pencarian

Hadapi Era Baru Hukum Pidana, Kejati Bengkulu Konsolidasikan Kekuatan APH

KABAR DARING – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi babak krusial dalam sejarah penegakan hukum nasional. Menyadari besarnya dampak perubahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu bergerak cepat dengan mengonsolidasikan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) lintas institusi.

Konsolidasi ini diwujudkan melalui pertemuan strategis di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Rabu (21/1), yang dihadiri unsur kejaksaan, kepolisian, pengadilan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni turut hadir mewakili Gubernur Bengkulu.

Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar menegaskan, berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sejak 2 Januari 2026 menandai pergeseran fundamental arah hukum pidana Indonesia.

“Kita tidak lagi sepenuhnya bergerak dalam paradigma hukum yang menghukum untuk membalas. KUHP baru menuntut aparat hukum berpikir lebih progresif, mengedepankan keadilan restoratif, korektif, dan keseimbangan sosial,” tegas Victor.

Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar

Ia menilai, perubahan ini tidak bisa disikapi secara sektoral atau parsial. Seluruh APH harus memiliki pemahaman yang sama agar tidak terjadi tumpang tindih penafsiran, disparitas penanganan perkara, maupun kebingungan hukum di tengah masyarakat.

“Transisi ini adalah ujian bagi profesionalisme aparat penegak hukum. Tanpa kesamaan persepsi, penegakan hukum justru berpotensi kehilangan arah,” ujarnya.

Victor juga menyoroti pentingnya penerapan asas lex favor reo, yakni prinsip bahwa perubahan peraturan pidana harus diterapkan berdasarkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku, selama masih dalam koridor hukum.

“Asas ini bukan untuk melemahkan hukum, tetapi untuk menjamin kepastian dan keadilan dalam masa peralihan sistem hukum pidana,” jelasnya.

Lebih jauh, Kejati Bengkulu menekankan bahwa keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada integritas, koordinasi, dan transparansi seluruh APH. Penegakan hukum tidak lagi cukup hanya berbasis teks undang-undang, tetapi juga harus mencerminkan rasa keadilan publik.

“Penegakan hukum ke depan harus berkeadaban. Itu hanya bisa dicapai jika seluruh APH bekerja dalam satu napas, satu visi, dan satu komitmen,” tutup Victor.

Pertemuan lintas APH ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Bengkulu siap memimpin konsolidasi hukum di daerah dalam menghadapi era baru sistem peradilan pidana nasional. ***