×

Pencarian

Komisi III DPR RI Mulai Pembahasan RUU Perampasan Aset

KABAR DARING – Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat penyusunan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi instrumen penting dalam memperkuat upaya penegakan hukum, terutama terhadap kejahatan yang bermotif keuntungan ekonomi.

“Hari ini kita memulai pembentukan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. Tujuannya untuk memperkuat pemberantasan kejahatan, seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan tindak pidana lain yang berorientasi pada keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI.

Menurutnya, penegakan hukum tidak seharusnya hanya berfokus pada pemberian sanksi pidana penjara, tetapi juga harus mampu mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana.

“Penegakan hukum harus berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara, bukan semata-mata memenjarakan pelaku,” tegasnya.

Sari menambahkan, Komisi III DPR RI berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Selain itu, DPR juga akan mulai membahas RUU tentang Hukum Acara Perdata secara terpisah.

“Kami ingin melibatkan masyarakat secara maksimal dalam pembahasan RUU ini. Di sisi lain, pembentukan RUU Hukum Acara Perdata juga akan mulai dilakukan dengan mekanisme pembahasan tersendiri,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Sari turut memaparkan agenda utama Komisi III DPR RI hari ini. Agenda pertama adalah laporan perkembangan penyusunan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Agenda berikutnya adalah penyampaian progres penyusunan naskah akademik dan RUU Hukum Acara Perdata, yang kemudian dilanjutkan dengan pendalaman materi, diskusi, sesi tanya jawab, penarikan kesimpulan, hingga penutupan rapat.

“Setelah laporan disampaikan, kita lanjutkan dengan pembahasan mendalam, diskusi, tanya jawab, dan diakhiri dengan kesimpulan,” ujar Sari.

Untuk mempercepat jalannya rapat, Sari kemudian mempersilakan Kepala Badan Keahlian DPR RI untuk memaparkan hasil penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/9/2025).

Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan terhadap laporan Badan Legislasi DPR RI terkait perubahan Prolegnas. Persetujuan tersebut disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota yang hadir.

Diketahui, pemerintah sebenarnya telah mengajukan RUU Perampasan Aset kepada DPR sejak 2012, menyusul kajian yang dilakukan PPATK sejak 2008. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum juga rampung dibahas dan disahkan. ****