×

Pencarian

Jalan Dibayar Penuh, Dibangun Kurang: BPK Temukan Kerugian Negara di PUPR Bengkulu Utara

KABAR DARING – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali membuka borok pengelolaan proyek infrastruktur di Kabupaten Bengkulu Utara. Di balik klaim serapan anggaran yang hampir sempurna, tersimpan fakta pahit: pekerjaan jalan dibayar penuh, tetapi dikerjakan tidak sesuai kontrak.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, BPK mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Akibatnya, negara mengalami kelebihan pembayaran hingga Rp258,8 juta.

Padahal pada 2024, Pemkab Bengkulu Utara mengucurkan belanja modal Rp248,41 miliar, dengan Rp98,92 miliar di antaranya masuk ke sektor jalan, irigasi, dan jaringan. Hampir seluruh anggaran itu terserap, namun kualitas fisik di lapangan justru menyisakan persoalan.

Dibangun Tak Sesuai, Dibayar Sesuai Kontrak

BPK secara spesifik menyoroti paket Rekonstruksi Jalan Sukarami–Marga Sakti, proyek bernilai Rp7,09 miliar yang bersumber dari DBH Sawit 2023 dan dikerjakan oleh CV Bina Konstruksi.

Saat dilakukan pemeriksaan fisik bersama tim pada 19 Februari 2025, ditemukan bahwa pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC) tidak memenuhi spesifikasi. Volume aspal yang terpasang lebih kecil dari yang tercantum dalam kontrak, tetapi pembayaran tetap dilakukan seolah pekerjaan telah selesai sempurna.

Selisih inilah yang kemudian dihitung BPK sebagai kerugian negara Rp258.862.601,72.

Pengawasan Dipertanyakan

BPK menilai persoalan ini lahir dari rapuhnya sistem pengawasan di internal PUPR. Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran dinyatakan tidak menjalankan fungsi pengendalian secara optimal. PPTK yang seharusnya menjadi penjaga kualitas pekerjaan juga dinilai lalai.

Situasi ini membuka ruang bagi kontraktor untuk mengurangi spesifikasi, tanpa terdeteksi sebelum pembayaran dilakukan.

Bupati Diminta Bertindak

BPK merekomendasikan Bupati Bengkulu Utara agar memerintahkan Dinas PUPR, yakni memperbaiki sistem pengawasan seluruh proyek, serta menarik kembali Rp258,86 juta uang negara yang telah terlanjur dibayarkan ke kontraktor.

Namun hingga kini, Kepala Dinas PUPR Munadi, SP, belum memberikan klarifikasi publik apakah temuan ini akan ditindaklanjuti atau justru dibiarkan menjadi catatan tahunan tanpa konsekuensi. Dikutip totabuannews.