KABAR DARING – Ketegangan antara warga dan korporasi kembali memuncak di Bengkulu. Ratusan hektare lahan yang selama puluhan tahun dikelola masyarakat kini dipersoalkan setelah masuk dalam peta Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL).
Warga Desa Denting, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Desa Air Napal, Kabupaten Bengkulu Tengah, mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (12/1/2026). Mereka menuntut kejelasan atas sekitar 1.400 hektare tanah desa yang dinilai telah “ditelan” wilayah konsesi perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Dalam forum pengaduan itu, warga menyebut klaim HGU PT SIL telah memotong wilayah desa secara signifikan. Sekitar 600 hektare berada di Air Napal dan 800 hektare di Denting—lahan yang selama ini menjadi ruang hidup, kebun, dan sumber ekonomi warga.
“Kami tidak tiba-tiba muncul mengklaim. Tanah ini kami kelola jauh sebelum ada perusahaan. Sekarang tiba-tiba di peta disebut milik HGU,” ujar Akomaini, Kepala Desa Air Napal, dengan nada tegas.
Ia menegaskan bahwa pihak desa memiliki dokumen dan jejak penguasaan lahan yang sah. Menurutnya, investasi tidak boleh menjadi alasan menghapus hak desa atas tanah ulayat dan wilayah kelola masyarakat.
“Kami tidak anti investasi. Tapi jangan jadikan HGU sebagai alat untuk menguasai tanah rakyat,” katanya di hadapan anggota dewan.
Dari sisi pemerintah, BPN/ATR Provinsi Bengkulu mengakui sengketa ini tidak bisa diselesaikan hanya lewat peta di atas meja. Koordinator Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Aulia Kurniawan, menyatakan negara siap membuka kembali data dan melakukan verifikasi lapangan.
“Kalau desa punya bukti kuat, negara wajib menindaklanjutinya. Pengembalian tanah bisa dilakukan sepanjang dasar hukumnya jelas,” ujarnya.
DPRD Provinsi Bengkulu pun tidak ingin perkara ini berakhir sebagai tumpukan berkas. Wakil Ketua I DPRD, Teuku Zulkarnain, memerintahkan agar BPN dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran ulang dan pencocokan batas.
Menurutnya, konflik agraria selalu berbahaya bila hanya diselesaikan lewat dokumen tanpa melihat realitas di lapangan.
“Investor boleh datang, tapi tidak boleh berdiri di atas penderitaan rakyat. Jika ada tanah desa yang masuk HGU secara keliru, itu harus dikoreksi,” tegas Teuku.
DPRD juga berencana memanggil PT Sandabi Indah Lestari dan melakukan inspeksi langsung ke area konsesi guna memastikan apakah klaim perusahaan sesuai dengan fakta di lapangan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT SIL belum memberikan tanggapan resmi. Namun bagi warga Denting dan Air Napal, satu hal sudah jelas: tanah yang mereka kelola tidak akan dilepas tanpa perjuangan. ***
