KABAR DARING - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu memfasilitasi audiensi antara karyawan PT Bumi Rafflesia Indah (BRI) bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pada Selasa (23/12/2025) di kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Anggota DPRD Suprisman, serta puluhan karyawan PT BRI yang bertugas di Kabupaten Benteng.
Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan yang sebelumnya disampaikan karyawan PT BRI kepada DPRD Provinsi Bengkulu.
Audiensi itu bertujuan menampung berbagai aspirasi dan keluhan para pekerja, khususnya terkait kepastian nasib dan keberlanjutan pekerjaan mereka ke depan.
Salah satu perwakilan Septi Peryadi mengungkapkan, kedatangan pihaknya lantaran adanya rencana pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Raflesia Indah seluas 397 hektare di daerah itu.
Padahal, pihaknya telah mengajukan perpanjangan izin sejak tahun 2015-2017 namum ditolak pemerintah daerah setempat dengan dalih tidak sesuai RERDA RTRW dan adanya konflik dengan masyarakat.
"Alasan tidak diperpanjang ini tidak benar," ungkapnya.
Karyawan mengungkapkan kekhawatiran mereka akan kehilangan pekerjaan dan penghidupan jika lahan diambil alih.
Mereka mempertanyakan mengapa lahan produktif yang masih aktif di PT. BRI yang akan diambil. Sedangkan, banyak HGU perusahaan lain yang sudah habis izin namun tidak dimanfaatkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi didampingi Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Suprisman dan Sekwan Mustarani mengatakan, lembaga legislatif akan mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut secara kelembagaan.
Bukan tanpa alasan, ia juga mengaku sudah lama mengenal kiprah PT BRI yang sudah beroperasi selama puluhan tahun. Apabila perusahaan itu berhenti maka banyak eks pekerja menjadi pengangguran.
"PT. BRI telah beroperasi selama puluhan tahun, berkontribusi pada ekonomi lokal, dan mempekerjakan sekitar 97 orang, yang jika dihitung dengan keluarga mereka dapat mencapai 1.000 orang yang menggantungkan hidupnya," ujar Politisi Hanura ini.
Usin juga mengaku, pernah mengunjungi perusahaan ini pada periode yang lalu. Ia berpendapat bahwa hak-hak pekerja belum sepenuhnya terpenuhi dan mempertanyakan mengapa PT BRI masih mengelola lahan bank tanah. Padahal, sudah terbukti tidak berhasil dalam mengelola saat mereka diberikan HGU.
"Bank Tanah sendiri jika ingin dikelola tujuannya untuk fungsi sosial dan pemerintahan, pendidikan, sosial dan envestasi. Mekanisme bank tanah diatur dalam undang-undang Cipta Kerja dan PP No. 64 Tahun 2021, yang seharusnya hanya diperuntukkan untuk fungsi pemerintahan, sosial, pendidikan, dan investasi," jelasnya.
Selain itu, ia juga mengkritik sikap Pemda setempat memberikan langkah tegas namun tidak memberikan solusi nasib kepada para pekerja.
"Jika dilihat dari apa yang disampaikan, Para pekerja menuntut kejelasan mengenai nasib mereka jika lahan diambil alih, meminta pemerintah menjamin hak-hak mereka, seperti relokasi pekerjaan atau kuota khusus dalam proyek pembangunan yang akan datang," tukasnya.
Akhir dari pertemuan tersebut, rapat akan dilanjutkan dengan memanggil pihak-pihak terkait. Termasuk BPN dan perwakilan pemerintah, untuk mencari solusi terbaik bagi para pekerja dan masyarakat terdampak. ***
