KABAR DARING - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis adanya kabar ancaman penarikan jaksa dari penugasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah.
Bantahan itu disampaikan langsung Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Yadyn Palebangan pada Minggu (21/12/2025).
“Tidak benar ada penyampaian penarikan jaksa KPK oleh Kejaksaan Agung,” kata Yadyn.
Yadyn menyesalkan beredarnya kabar tersebut. Ia berharap, agar semua pihak menjaga keharmonisan antar penegak hukum.
Lebih jauh, ia juga menuturkan, pihaknya mendatangi KPK seyogianya hanya pengambilalihan penanganan perkara OTT di Tangerang. Pengambilalihan tersebut dilakukan karena Jampidsus telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (17/12), sebelum OTT dilakukan oleh KPK.
“Tidak ada sedikit pun bahasa mengenai penarikan jaksa KPK oleh Kejaksaan Agung pada pertemuan dimaksud. Semua yang bersalah harus diproses sesuai hukum. Siapa pun itu,” ujarnya.
Diketahui, kabar tersebut mencuat setelah KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12). Operasi tersebut menyeret pimpinan kejaksaan di dua daerah itu. Selain itu, KPK juga melakukan OTT di wilayah Tangerang, Banten, pada Rabu (17/12), yang melibatkan seorang jaksa.
Namun, untuk kasus di Tangerang, KPK melimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap jaksa Redy Zulkarnaen (RZ), Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tigaraksa, bersama seorang pengacara berinisial DF dan pihak swasta berinisial MS.
Narasi yang menyebut dirinya bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah marah-marah dan mengancam akan menarik jaksa dari KPK saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK. ***
