Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:08:36 WIB

KABARDARING.ID – Kejaksaan Agung resmi mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangan resminya.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan yang diambil Febrie Adriansyah. Meski terjadi pergantian kepemimpinan di Jampidsus, seluruh tugas, fungsi, serta penanganan berbagai perkara dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Anang juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan masih berjalan.

"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutupnya.

Reporter: Redaksi