Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Melebar! Empat 'Broker' Baru Resmi Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Jumat, 10 Juli 2026 | 10:49:13 WIB

KABARDARING.ID – Pengusutan dugaan korupsi dalam rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu terus bergulir. Setelah tiga terdakwa dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali mengembangkan perkara dengan menetapkan empat tersangka baru.

Keempat tersangka masing-masing berinisial HS, AS, RY, dan FJ. Mereka diduga berperan sebagai perantara atau broker yang mencari calon PHL, meminta sejumlah uang dengan janji dapat meloloskan proses rekrutmen, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada para pelaku utama dalam perkara.

Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, membenarkan penetapan empat tersangka tersebut.

"Benar, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan suap penerimaan Pegawai Harian Lepas di Perumda Tirta Hidayah. Keempatnya masing-masing berinisial HS, AS, RY, dan FJ," ujar Imam.

Menurutnya, keempat tersangka telah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing sekaligus melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

"Para tersangka sudah beberapa kali diperiksa. Saat ini penyidik masih terus mendalami peran masing-masing serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan," jelasnya.

Hasil penyidikan sementara menyebut para tersangka diduga merupakan pegawai Perumda Tirta Hidayah yang bersama-sama melakukan pungutan terhadap calon PHL melalui mekanisme yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Mereka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, perkara tahap pertama telah menjerat mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah Samsu Bahri, mantan Kasubbag Umum Yanwar Pribadi, dan mantan Kasubbag Penggantian Water Meter Eki Harianto.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Bengkulu menghukum Samsu Bahri 6 tahun penjara, sementara Yanwar Pribadi dan Eki Harianto masing-masing divonis 5 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Dengan bertambahnya empat tersangka baru, jumlah pihak yang diproses dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi rekrutmen PHL di Perumda Tirta Hidayah terus bertambah. Polda Bengkulu memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. ***

Reporter: Redaksi