Harta Ibas Disebut Melonjak 700 Persen, GHARIS Laporkan AHY dan Ibas ke KPK

Ibas dan AHY/Net
Penulis: Redaksi
Selasa, 07 Juli 2026 | 10:29:42 WIB

KABARDARING.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) resmi melaporkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/7/2026). GHARIS meminta KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal-usul pertambahan harta kedua pejabat negara tersebut yang dinilai mengalami kenaikan signifikan berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, mengatakan pihaknya menemukan adanya lonjakan kekayaan yang cukup mencolok saat keduanya menduduki jabatan tertentu.

"Kami menemukan peningkatan kekayaan mereka melonjak sangat signifikan ketika mereka di fase-fase jabatan tertentu," ujar Hotmartua kepada wartawan usai menyerahkan laporan.

Menurutnya, lonjakan paling besar terjadi pada harta Ibas. Berdasarkan analisis GHARIS terhadap data LHKPN, kekayaan Ibas disebut meningkat sekitar 700 persen dalam kurun waktu yang relatif singkat.

"Angka-angka ini muncul, khususnya Edhie Baskoro, mendapatkan penambahan kekayaan sekitar 700 persen dibanding sebelumnya," katanya.

GHARIS menilai lonjakan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Karena itu, organisasi tersebut meminta KPK tidak hanya menerima laporan LHKPN, tetapi juga memastikan sumber perolehan harta yang dilaporkan.

"Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apakah benar hasil sendiri atau diduga hasil pencucian uang," ujar Hotmartua.

Selain itu, GHARIS juga mendesak KPK bersama PPATK melakukan audit terhadap aliran dana untuk memastikan seluruh kekayaan yang dilaporkan berasal dari sumber yang sah.

"Kami berharap KPK bersama PPATK segera melakukan audit, mengklarifikasi, dan memastikan bahwa seluruh harta tersebut berasal dari sumber yang halal," tambahnya.

Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan KPK, total kekayaan AHY pada pelaporan tahun 2025 tercatat sebesar Rp118,65 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan laporan tahun 2016 sebesar Rp20,4 miliar atau naik sekitar 481,5 persen.

Sementara itu, kekayaan Ibas dalam LHKPN 2025 tercatat mencapai Rp354,72 miliar. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp312,1 miliar dibandingkan laporan tahun 2021 sebesar Rp42,57 miliar atau naik sekitar 733,18 persen.

GHARIS menyebut data tersebut menjadi dasar pelaporan kepada KPK agar dilakukan penelusuran terhadap asal-usul pertambahan harta kedua pejabat negara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari AHY maupun Ibas terkait laporan yang disampaikan GHARIS ke KPK. KPK juga belum memberikan pernyataan mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. ***

Reporter: Redaksi