Residivis Curas Ditangkap, Emas 36 Gram Hasil Jambret Dijual untuk Judi dan Narkoba

Aksi curas tersebut terjadi di depan Pertashop Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB/Istimewa
Penulis: Redaksi
Jumat, 29 Mei 2026 | 14:25:12 WIB

KABARDARING.ID – Aksi pencurian dengan kekerasan bermodus menanyakan alamat kembali terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Seorang residivis berinisial AS (28) berhasil diringkus jajaran Polsek Sindang Kelingi usai menjambret tas milik seorang perempuan yang berisi emas 36 gram, uang tunai, hingga dokumen penting.

Kapolsek Sindang Kelingi IPTU Harry Veska Witra, S.AP., mengungkapkan aksi curas tersebut terjadi di depan Pertashop Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Korban, Romiyana alias Romi, saat itu tengah bersama suaminya dalam perjalanan dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menuju Rejang Lebong. Namun kendaraan mereka mengalami overheat sehingga berhenti di lokasi untuk mengisi air radiator dan mendinginkan mesin mobil.

Saat korban hendak berpindah dari kursi belakang ke kursi depan sambil membawa tas di bahu kirinya, dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver mendekat. Salah satu pelaku turun dan berpura-pura menanyakan alamat.

Belum sempat korban menjawab, pelaku langsung menarik tas korban menggunakan kedua tangannya sebelum kabur bersama rekannya yang sudah menunggu di atas motor.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan perhiasan emas seberat 36 gram, satu unit ponsel Vivo warna biru, kartu identitas, kartu BPJS, kartu pegawai, NPWP, serta uang tunai Rp800 ribu.

Usai menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial AS yang ternyata juga merupakan DPO kasus lain.

Tim gabungan Polsek Padang Ulak Tanding dan Polsek Sindang Kelingi kemudian menangkap AS di kediamannya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, pada Rabu (6/5/2026).

Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial DM yang kini masih buron.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y22 warna biru, uang tunai Rp4 juta sisa hasil penjualan emas korban, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor Honda Beat Street yang dipakai pelaku.

Tak hanya itu, polisi mengungkap AS merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah terlibat perkara serupa di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan diketahui digunakan pelaku untuk berjudi dan membeli narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi kini masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui. ***

Reporter: Redaksi