Kasus Minyak Goreng Ilegal Bengkulu Naik Level, Seluruh Pihak Dilaporkan ke Bareskrim

Ilustrasi/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Kamis, 28 Mei 2026 | 14:21:36 WIB

KABARDARING.ID - Kasus dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan identitas produk dan label ilegal di Provinsi Bengkulu dipastikan berbuntut panjang. Seluruh pihak yang diduga terlibat kini resmi dilaporkan dan diseret ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pelaporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, ke Bareskrim Polri pada Senin (25/5/2026).

Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah menegaskan, pihaknya melaporkan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas di rumah produksi di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, termasuk pabrik pembuat kemasan MMS.

"Seluruh yang terlibat di rumah produksi BMP dan pabrik pembuat kemasan MMS," ujar Yusup kepada wartawan.

Ia menegaskan, laporan resmi tersebut dilayangkan karena PT Minyakku Sawit Indonesia merasa dirugikan. Langkah hukum itu juga diambil setelah dirinya berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya, Seno Haryono.

Dasar pelaporan yang digunakan yakni Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, turut dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 20, 21 dan Pasal 106 dengan ancaman denda Rp2 miliar hingga Rp5 miliar serta hukuman penjara 5 sampai 10 tahun. Termasuk Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek terkait penggunaan merek asli tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Tak hanya itu, laporan juga mencantumkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 1, 3 dan 4 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Terakhir, pihak pelapor juga menyertakan dugaan pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam pasal 9, 10 dan 112 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggandakan maupun menyebarluaskan karya tanpa izin, dengan ancaman pidana dan tuntutan ganti rugi.

"Seluruh circle di dalam rumah produksi ini harus bertanggung jawab," tegas Yusup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri terkait laporan tersebut. Namun informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, Polda Bengkulu juga tengah mengusut tuntas perkara ini.

Adapun pihak yang telah dipanggil di antaranya Direktur Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), Riswan, Direktur PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup, serta sejumlah saksi lainnya. ***

Reporter: Redaksi