KABARDARING.ID - Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM resmi dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk menjanjikan kemenangan perkara kasasi. Tak hanya itu, YM juga diketahui menggunakan sebagian uang tersebut untuk bermain judi online.

Keputusan pemecatan itu dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar bersama oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia pada Senin (25/5/2026).

"Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Ketua Sidang MKH, Yanto.

Kasus ini bermula dari pertemuan YM dengan pelapor pada Maret 2024. Saat itu, YM mengaku sanggup mengurus dan memenangkan perkara di tingkat kasasi di MA.

Pelapor kemudian beberapa kali mengirim uang dengan total mencapai Rp1 miliar, bahkan sempat meminjamkan uang Rp90 juta atas nama YM. Namun belakangan diketahui, YM ternyata tidak pernah benar-benar mengurus perkara tersebut.

Kecurigaan muncul setelah nomor register dan nama majelis hakim yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan YM.

Merasa ditipu, pelapor akhirnya melapor ke PT Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan MA, hingga KY.

Dalam sidang etik, YM mengaku tidak pernah melakukan langkah apa pun untuk mengurus perkara kasasi tersebut. Ia bahkan mengakui sebenarnya tidak mampu mengurus perkara di tingkat MA.

“Dalam pengakuannya, terlapor menyanggupi pengurusan perkara karena terdesak membutuhkan uang,” kata Yanto.

Fakta persidangan juga mengungkap YM menerima uang sebesar Rp720 juta. Sebagian uang digunakan membantu menutupi kerugian bisnis travel umrah milik ibunya setelah puluhan jemaah gagal pulang ke Indonesia akibat penipuan tiket pesawat.

Sementara sisa uang lainnya digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga bermain judi online. YM sendiri mengakui tindakannya telah merusak kehormatan hakim dan lembaga peradilan.

Meski YM mengaku memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang pelapor secara bertahap, hal itu tidak menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim.

“Tidak ada hal yang meringankan dan rekomendasi sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan,” tegas Yanto.

Sidang MKH tersebut juga dihadiri Wakil Ketua KY Desmihardi bersama anggota KY Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir. Sementara dari MA hadir Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto. ***

Reporter: Redaksi