KABARDARING.ID - Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Bengkulu masih terus bebas beroperasi meski berkali-kali memicu polemik dan sorotan publik. Ironisnya, meski sering dirazia hingga disidak aparat berwenang, aktivitas THM tetap berjalan seperti biasa.

Namun, berbagai sidak yang dilakukan belakangan ini dinilai publik hanya sebatas formalitas. Pasalnya, operasional THM di Kota Bengkulu justru kerap dikaitkan dengan insiden berdarah hingga dugaan aktivitas melawan hukum lainnya.

Warga Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu, Yozel Firnando, secara terbuka mengeluhkan keberadaan klub malam dan diskotik yang dianggap mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat sekitar.

Ia menyebut ada sejumlah THM yang saat ini menjadi pusat keramaian anak muda dan remaja Kota Bengkulu. Mulai dari Blackrock, Angel Wings (AW), Grand MC hingga Malibu.

"Meskipun saat ini hanya THM Blackrock yang dibahas. Tapi, itu tidak fair. Perlu dicatat, seluruh THM di Kota Bengkulu harus dievaluasi," tegas Yozel.

Diketahui, seiring berkembangnya kawasan industri dan meningkatnya populasi perkotaan, bisnis hiburan malam seperti lounge, karaoke, resto bar hingga club malam tumbuh menjadi ladang usaha yang sangat menjanjikan di Kota Bengkulu.

Namun di balik gemerlap lampu dan hingar bingar musik malam, muncul persoalan serius yang kini menjadi sorotan pemerintah daerah, yakni soal legalitas usaha dan izin peredaran minuman beralkohol yang dipertanyakan publik.

Dalam sejumlah inspeksi mendadak yang dilakukan Satpol PP bersama dinas terkait selama beberapa pekan terakhir, ditemukan masih adanya tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin minuman beralkohol.

Inspeksi mendadak ke sejumlah THM ini bukan sekadar pengawasan rutin biasa, melainkan bentuk respons pemerintah atas dugaan masih adanya tempat hiburan malam yang nekat beroperasi tanpa izin lengkap.

Kondisi tersebut memperlihatkan persoalan besar di Kota Bengkulu, di mana pertumbuhan industri hiburan malam dinilai jauh lebih cepat dibanding kesiapan regulasi dan kepatuhan administrasi para pelaku usaha.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, bahkan mengungkap temuan mengejutkan terkait izin penjualan minuman beralkohol di salah satu THM ternama di Kota Bengkulu.

Dr. Sahat menegaskan, pengawasan terhadap tempat hiburan malam kini diperketat demi menjaga keamanan serta kenyamanan para pengunjung.

“Pengawasan kami perketat, keselamatan pengunjung prioritas. Kami ingin memastikan pengelola tempat hiburan mematuhi aturan dan pengunjung merasa aman,” ujar Dr. Sahat Marulitua Situmorang.

Tak hanya soal keamanan, sidak juga difokuskan pada pengecekan penjualan minuman beralkohol di Black Rock Cafe. Dari hasil pemeriksaan, seluruh minuman keras yang dijual disebut masih masuk kategori golongan A.

“Kami ingin pastikan apakah penjualan miras di Black Rock ini sesuai izin, ternyata malam ini semua minuman keras yang ada, semua golongan A,” katanya.

Namun fakta lain kembali terungkap. Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu, Feri Agustian, menyebut Black Rock Cafe hingga kini baru mengantongi izin penjualan minuman beralkohol golongan A. Sementara izin untuk golongan B dan C ternyata belum mendapatkan rekomendasi.

“Mereka cuma punya izin jual minuman beralkohol golongan A, tapi izin pengajuan untuk golongan B dan C yang mereka ajukan belum ada rekomendasi,” ungkap Feri.

Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu juga ikut mengecam keberadaan seluruh THM di Kota Bengkulu. Menurut mereka, maraknya tempat hiburan malam dinilai bertentangan dengan cita-cita menjadikan Kota Bengkulu sebagai kota religius.

Tak hanya itu, dampak keributan yang terjadi di salah satu THM Bengkulu bahkan menyeret seorang jurnalis yang diduga menjadi korban intimidasi oleh salah satu oknum pengunjung yang terlibat perselisihan.

Jurnalis bernama Zainal Ariefin yang merupakan wartawan Bengkulutoday.com diduga mendapat ancaman dan intimidasi dari salah satu pengunjung berinisial TW yang terlibat dalam keributan tersebut.

Persoalan ini akhirnya dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Ancaman dan intimidasi diduga tidak hanya dilakukan melalui media sosial, namun juga secara langsung.

Arief, sapaan akrab wartawan tersebut, mengaku sempat diancam menggunakan benda mirip senjata api atau pistol pada Jumat dini hari di kawasan Pantai Panjang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 25 tempat hiburan malam di Bengkulu yang terdiri dari diskotek, pub, karaoke/bar hingga night club.

Jumlah tersebut bahkan belum termasuk tempat pijat dan kios-kios jamu yang diduga turut menyediakan berbagai jenis minuman beralkohol.

Maraknya tempat hiburan malam yang mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin lengkap kini menjadi persoalan serius. Sebab, legalitas dan izin usaha merupakan syarat paling vital dalam operasional bisnis hiburan malam.

Kini sorotan publik tertuju pada Walikota Bengkulu, Dedi Wahyudi, dan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Publik pun mempertanyakan, beranikah kedua kepala daerah tersebut mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas seluruh tempat hiburan malam di Kota Bengkulu? ***

Reporter: Redaksi