Anak Pihak di Video Viral Buka Suara soal Dugaan Setoran Rp40 Juta di Lapas Curup
KABARDARING.ID - Beredarnya tangkapan layar dugaan praktik jual beli kamar dan jabatan “kepala kamar” di Lapas Kelas IIA Curup kini menjadi perbincangan publik. Tak lama setelah isu tersebut viral, akun yang mengatasnamakan anak dari salah satu pihak dalam percakapan itu muncul memberikan klarifikasi.
Melalui akun TikTok @raekimbo pada Minggu (17/5/2026), ia meminta agar postingan yang dianggap sebagai hoaks terhadap keluarganya segera dihapus. Menurutnya, sang ayah hanya sekadar menanyakan kabar salah satu narapidana melalui Messenger Facebook.
“Assalamualaikum pak, tolong hapus postingan penyebar hoax keluarga kami kak, ayah aku cuman sekedar nanyain kabar, tolong hapus postingan yang tentang lapas,” tulis akun tersebut.
Ia juga mengklaim video yang beredar merupakan rekaman saat ayahnya sedang melakukan siaran langsung dan direkam oleh pihak lain untuk menjebak.
“Ayah saya tidak ada masalah akan orang lapas pak, itu memakai video ayah pas live direkam orang yang menjebak ayah saya. Tolong segera dihapus ya pak. Terima kasih banyak yang tentang lapas 40 juta itu tolong segera dihapus,” lanjutnya.
Menanggapi isu yang telanjur viral, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Curup, Dudy, membantah keras adanya praktik jual beli kamar maupun setoran jabatan napi di dalam lapas.
“Saya baru beberapa bulan menjabat, masih seumur jagung, jadi belum mengetahui persoalan lama. Namun informasi ini langsung kami tindak lanjuti,” tegas Dudy saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan pihak lapas langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) usai isu tersebut ramai di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, dugaan yang beredar disebut tidak terbukti.
“Setelah sidak dadakan dilakukan, apa yang diviralkan itu tidak benar. Nama Reno yang disebut-sebut juga sudah tidak ada di sini karena telah lama dipindahkan ke Lapas Bentiring Bengkulu,” ujarnya.
Dudy menambahkan, pihaknya tidak memberikan ruang terhadap peredaran handphone maupun barang terlarang di dalam lapas. Ia memastikan tindakan tegas akan diberikan jika ditemukan pelanggaran, baik oleh warga binaan maupun oknum petugas.
“Kalau narapidana bermain dengan barang terlarang, akan kami pindahkan ke Nusakambangan. Jika ada oknum pegawai yang terlibat, maka akan ditindak sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, isu dugaan praktik jual beli kamar dan jabatan “kepala kamar” mencuat setelah akun Facebook bernama Asikin Raja mengklaim adanya transaksi bernilai fantastis di dalam lingkungan lapas.
Dalam percakapan melalui Messenger Facebook, akun tersebut menyebut seorang narapidana yang ingin menjadi kepala kamar diduga harus menyetor uang hingga Rp40 juta kepada oknum sipir. Ia juga mengaku memiliki percakapan dan video komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Kami dapat chat ini dari handphone yang pernah kami beli. Masih ada percakapan Reno dengan orang luar beserta video pembicaraannya,” ujar Asikin Raja.
Namun demikian, yang bersangkutan disebut tidak bersedia membuka identitas lengkap maupun lokasi tempat tinggalnya. ***