Heboh! PT Minyaku Sawit Indonesia Tuding Perusahaan di Bengkulu Pakai Kemasan Resmi Secara Ilegal
KABARDARING.ID – Polemik dugaan pemalsuan minyak goreng bermerek “MINYAKU” di Bengkulu kian memanas. PT Minyaku Sawit Indonesia selaku pemilik sah merek dan desain kemasan produk MINYAKU menyampaikan teguran terbuka kepada Gubernur Bengkulu, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait atas dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dilakukan PT Cikal Kencana Jaya.
Melalui video pernyataan resmi yang beredar di tiktok @anastasiamonica_, manajemen PT Minyaku Sawit Indonesia mengaku kecewa dan prihatin lantaran perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut sebelumnya sempat mendapat kunjungan dan perhatian dari jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam pernyataannya, pihak perusahaan menegaskan bahwa merek dan desain kemasan minyak goreng MINYAKU telah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Kami selaku PT Minyaku Sawit Indonesia, pemilik sah merek dagang dan desain kemasan pouch minyak goreng bermerek MINYAKU yang telah terdaftar secara sah dan resmi di DJKI, dengan penuh rasa kecewa dan keprihatinan menyampaikan teguran dan keberatan,” demikian pernyataan perusahaan dalam video tersebut.
Pihak perusahaan menuding PT Cikal Kencana Jaya yang beroperasi di Bengkulu telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual dengan menggunakan kemasan resmi milik mereka.
“PT Cikal Kencana Jaya secara sengaja menggunakan kemasan pouch resmi milik kami, lalu menutupi identitas asli kami dengan cara menempelkan stiker nama perusahaan mereka untuk kemudian diedarkan dan dijual di wilayah Bengkulu,” ujar perwakilan perusahaan.
Mereka menyebut dugaan pelanggaran tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hingga Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan.
Tak hanya itu, PT Minyaku Sawit Indonesia juga menyoroti kunjungan Gubernur Bengkulu bersama pejabat terkait ke perusahaan tersebut beberapa waktu lalu. Menurut mereka, kunjungan itu menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa usaha yang diduga ilegal tersebut mendapat dukungan resmi pemerintah daerah.
“Hal ini menimbulkan persepsi di mata masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan dukungan resmi kepada usaha yang ilegal dan merugikan pihak lain,” tegasnya.
Perusahaan mempertanyakan mengapa saat kunjungan resmi tersebut tidak dilakukan pengecekan administrasi dan verifikasi legalitas usaha secara menyeluruh.
“Kami sangat heran dan keberatan mengapa dalam kunjungan kerja resmi tersebut tidak dilakukan pengecekan administrasi, verifikasi izin usaha, izin edar BPOM, maupun kepemilikan hak atas merek dan kemasan sesuai prosedur standar pemerintah yang berlaku,” lanjut pernyataan itu.
PT Minyaku Sawit Indonesia menilai kelalaian tersebut berdampak terhadap nama baik perusahaan mereka serta mencoreng citra Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Kecolongan ini sangat merugikan nama baik dan reputasi perusahaan kami, merugikan secara material, serta mencoreng citra Pemerintah Provinsi Bengkulu yang seharusnya melindungi pelaku usaha yang patuh hukum,” ungkapnya.
Dalam teguran terbuka itu, perusahaan meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi internal terhadap pihak-pihak yang mendampingi kunjungan tersebut serta memperketat proses verifikasi sebelum memberikan dukungan kepada badan usaha.
Selain menyampaikan kritik, PT Minyaku Sawit Indonesia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Bengkulu dan BPOM Bengkulu atas langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan mulai dari proses penyelidikan, pengungkapan fakta hukum, penyitaan barang bukti, hingga tindakan penyegelan dan penghentian operasional perusahaan tersebut,” ujar pihak perusahaan.
Mereka juga memuji keberanian aparat dalam mempublikasikan kasus tersebut kepada masyarakat luas.
“Tindakan nyata yang diambil bukan hanya melindungi hak kekayaan intelektual dan hak usaha kami sebagai pemilik sah merek dan produk, tetapi juga melindungi keselamatan dan hak konsumen di Bengkulu dari produk ilegal dan berisiko,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun pihak PT Cikal Kencana Jaya terkait pernyataan terbuka tersebut. ***