Dekan FKIP UNIB Divonis Bersalah Aniaya Profesor, Abdul Rahman Hanya Dihukum 1 Bulan
KABARDARING.ID – Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 bulan kurungan kepada Dekan FKIP Universitas Bengkulu (UNIB), Abdul Rahman, dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap dosen FKIP sekaligus profesor, Prof Wahyu Widada. Putusan dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 KUHP. Meski dijatuhi hukuman 1 bulan kurungan, terdakwa tidak langsung ditahan karena hukuman tersebut disertai masa pengawasan selama 2 bulan.
Perkara ini bermula dari laporan Prof Wahyu Widada yang mengaku mengalami tindakan kekerasan di lingkungan kampus Universitas Bengkulu pada Februari 2026 lalu. Saat itu, korban mendatangi ruang kerja Abdul Rahman untuk mempertanyakan penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) miliknya yang belum diproses.
Namun pertemuan tersebut justru berujung cekcok. Prof Wahyu mengaku mendapat perlakuan kasar hingga mengalami tindakan fisik berupa penarikan baju, cekikan, dan dorongan yang menyebabkan luka gores di bagian leher dan tangan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Muara Bangkahulu dan berlanjut hingga proses persidangan. Dalam persidangan, majelis hakim akhirnya menyatakan unsur penganiayaan terbukti dan menjatuhkan hukuman pidana ringan kepada Abdul Rahman.
Kuasa hukum korban, Elfahmi Lubis, SH MH, mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim yang dinilai terlalu ringan. Menurutnya, hukuman tersebut tidak memberikan efek jera, terlebih pelaku merupakan seorang pejabat akademik di perguruan tinggi negeri ternama di Bengkulu.
“Secara nurani kami merasa keberatan dengan hukuman yang terlalu ringan ini. Karena ini sangat tidak mendidik. Tindakan itu dilakukan oleh orang yang sangat terdidik dan terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya tidak mentolerir kekerasan,” ujar Elfahmi usai persidangan.
Meski demikian, pihak korban tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan. Elfahmi mengatakan, secara prinsip pihaknya menerima keputusan majelis hakim, namun tetap menilai vonis tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Menurutnya, kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan akademik tidak bisa dipandang sederhana. Sebab, kampus merupakan tempat pendidikan yang seharusnya menjadi contoh dalam menyelesaikan persoalan secara intelektual dan bermartabat, bukan dengan tindakan fisik.
Vonis terhadap Abdul Rahman pun menjadi sorotan publik di Bengkulu. Selain menyeret nama pejabat kampus, perkara ini juga dinilai mencoreng citra institusi pendidikan tinggi, khususnya Universitas Bengkulu, karena tindak kekerasan terjadi di lingkungan akademik yang identik dengan etika dan pendidikan. ***