Pasca Dua Gajah dan Satu Harimau Mati di Seblat, MAHUPALA UNIB Minta APH Usut Dugaan Kejahatan Korporasi
KABARDARING.ID – Kematian dua gajah dan satu harimau di kawasan Bentang Alam Seblat, Provinsi Bengkulu, terus menjadi sorotan nasional. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan masifnya perambahan hutan dan konversi habitat menjadi perkebunan sawit yang memicu konflik antara manusia dan satwa liar.
Saat ini, Polda Bengkulu masih melakukan penyelidikan terkait kematian satwa dilindungi tersebut dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan, baru-baru ini menetapkan seorang pria berinisial S (58) sebagai tersangka kasus perambahan kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator, pondok di dalam kawasan hutan, kebun sawit seluas 30 hektare, hingga kuitansi transaksi jual beli lahan ilegal di kawasan hutan.
Organisasi Mahasiswa Pencinta Alam (MAHUPALA) Universitas Bengkulu ikut menyoroti kasus kematian satwa tersebut. Mereka menilai kematian dua gajah dan satu harimau di Bentang Alam Seblat merupakan bentuk kejahatan ekologis yang terorganisir.
Ketua Umum MAHUPALA UNIB, Fathi, menyebut kematian satwa itu bukan kejadian alami, melainkan “pembunuhan ekologis berulang” akibat rusaknya habitat satwa.
“Ketika habitat hancur, bukan hanya individu yang mati, tetapi seluruh jaring kehidupan ikut terputus,” kata Fathi.
Berdasarkan data MAHUPALA UNIB yang bersumber dari pemantauan lapangan dan analisis citra satelit Konsorsium/Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat tahun 2024-2025, kerusakan hutan di kawasan tersebut disebut mencapai ribuan hektare.
MAHUPALA mencatat kawasan konsesi PT API mengalami kerusakan sekitar 14.183 hektare, sedangkan PT BAT sekitar 6.862 hektare.
Fathi menilai kedua perusahaan tersebut gagal menjalankan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar. Menurutnya, kawasan hutan kini berubah menjadi lahan sawit ilegal dan area terbuka yang memicu fragmentasi habitat satwa dilindungi.
“Kematian satwa yang terjadi merupakan konsekuensi langsung dari fragmentasi habitat,” ujarnya.
Lebih lanjut, MAHUPALA meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kerusakan hutan di Bentang Alam Seblat.
Mereka juga mendesak pemerintah segera menetapkan Bentang Alam Seblat sebagai suaka margasatwa penuh, mencabut izin perusahaan yang dinilai merusak kawasan, serta melibatkan masyarakat sipil dan mahasiswa dalam pengawasan dan pemulihan ekosistem. ***