Diduga Korupsi & Pakai Material Ilegal, Ormas Garbeta Resmi Laporkan Proyek Jalan Miliaran ke Kejati Bengkulu
KABARDARING.ID – Dugaan praktik korupsi dan penggunaan material ilegal dalam proyek konstruksi kembali mencuat. Kali ini, sorotan datang dari organisasi masyarakat Garbeta yang secara resmi melaporkan proyek Pengaman Badan Jalan ruas Air Dingin – Muara Aman ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (21/04/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang sebelumnya digelar pada 13 April 2026 di depan kantor Kejati Bengkulu. Laporan tersebut menyoroti proyek yang berada di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, yang bersumber dari dana hibah pemerintah pusat melalui satker Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025.
Ketua Garbeta, Dedi Mulyadi, mengatakan laporan resmi telah diserahkan langsung ke pihak Kejati Bengkulu. Ia menyoroti dua titik pekerjaan dengan nilai anggaran fantastis.
“Untuk STA 0+000 dikerjakan oleh PT Kencana Pratama Konstruksi dengan pagu anggaran Rp11 miliar lebih, sementara STA 39+000 dikerjakan CV Artomoro dengan anggaran Rp7,3 miliar. Semua bersumber dari dana hibah pemerintah pusat tahun 2025,” ungkapnya kepada awak media.

Namun, besarnya anggaran tersebut justru berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Garbeta mengaku menemukan sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dari hasil pantauan kami, diduga ada penggunaan material ilegal dari galian C yang belum mengantongi izin. Selain itu, kualitas pekerjaan juga terkesan asal jadi dan tidak mencerminkan proyek bernilai miliaran rupiah,” tegas Dedi.
Ia mempertanyakan standar pengerjaan proyek yang dinilai jauh dari kata layak, mengingat anggaran yang digelontorkan tidak sedikit. Dugaan ini pun dinilai bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi berpotensi mengarah pada praktik korupsi.
Di akhir pernyataannya, Dedi mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan.
“Ini demi penegakan supremasi hukum di Bumi Merah Putih Bengkulu. Kami minta Kejati tidak tinggal diam,” pungkasnya.