Nama Arif Gunadi Kembali Muncul di Sidang PDAM! Saksi Sebut Ada Aliran Duit Rp100 Juta
KABARDARING.ID – Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi perekrutan tenaga harian lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah kembali memanas.
Dalam persidangan lanjutan yang digelar Kamis (16/4/2026), muncul fakta baru yang menyita perhatian, dugaan aliran dana hingga Rp100 juta dalam keterangan saksi.
Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni Ayub, Sintia, dan Wayo Kusumayani, memberikan keterangan yang membuka dinamika baru di ruang sidang.
Rp100 Juta untuk “Jalur Masuk”?
Kuasa hukum terdakwa Samsu Bahari, Yuliana, mengungkapkan bahwa dari keterangan saksi Wayo, terdapat pengakuan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta disebut diberikan kepada pejabat saat itu.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses masuknya salah satu tenaga PHL bernama Tina Francisca.
Nama Lain Disebut, Terdakwa Dibela
Yuliana menegaskan, dari seluruh keterangan saksi di persidangan, tidak ada yang secara langsung menyebut kliennya menerima uang.
Menurutnya, alur dugaan pemberian dana justru mengarah ke sejumlah nama lain di luar terdakwa.
Ia juga menyinggung adanya pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan penerimaan tenaga PHL, termasuk dalam kapasitas sebagai kuasa pemilik modal.
Fakta Lain Terungkap di Sidang
Di sisi lain, beberapa saksi dari tenaga PHL mengaku telah memahami hak dan kewajiban mereka sebelum bekerja.
Hal itu tertuang dalam perjanjian kerja yang mencakup masa kerja, besaran upah, hingga mekanisme evaluasi.
Sidang Masih Panjang
Persidangan perkara ini dipastikan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
Sejumlah fakta baru diperkirakan masih akan terungkap, termasuk terkait aliran dana dan peran pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, seiring munculnya nama-nama baru dan dugaan praktik “jalur khusus” dalam perekrutan tenaga di lingkungan PDAM. ***