Kasus Tambang PT RSM Memanas, Mantan Bupati Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode (2005–2015), Imron Rosyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka/Kabardaring
Penulis: Redaksi
Selasa, 10 Februari 2026 | 20:12:00 WIB

KABARDARING.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM) semakin memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode (2005–2015), Imron Rosyadi, sebagai tersangka terkait penerbitan izin pertambangan yang diduga melanggar ketentuan dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait peran Imron Rosyadi dalam penerbitan sejumlah keputusan bupati pada tahun 2007 dan 2008 yang menjadi dasar operasional PT RSM.

Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berkaitan dengan penerbitan dua keputusan bupati yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Pada tahun 2007, Bupati Bengkulu Utara menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, serta Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan,” ujar Denny, Selasa (10/2/2026).

Menurut penyidik, penerbitan izin tersebut diduga bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum. Proses penerbitan izin juga disebut tidak dilengkapi rekomendasi administrasi, tidak melalui penelitian lapangan oleh tim teknis, serta tidak dikenakan kewajiban pembayaran 10 persen dari nilai transaksi pemindahan kuasa pertambangan.

Selain itu, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp600 juta yang diduga terkait dengan proses penerbitan izin tersebut.

Tidak hanya itu, pada tahun 2008, Imron Rosyadi juga diduga menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 112 Tahun 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Pertambangan Batu Bara PT RSM, meskipun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diduga tidak disusun sesuai ketentuan.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar, antara lain kerugian dari penjualan batu bara periode 2009–2013 sebesar USD 83.048.585,63 serta kerugian lingkungan hidup senilai Rp258.902.189.101.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga telah memeriksa warga negara asing asal Australia, Daniel Madre, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Danmar, perusahaan konsultan pertambangan yang memberikan jasa konsultasi kepada PT RSM. Penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan, mengingat Direktur PT RSM Ahmad Gufril juga memiliki peran dalam perusahaan konsultan tersebut dan terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan keterkaitan kepemilikan saham antara pihak konsultan dan perusahaan tambang, yang memperkuat indikasi adanya hubungan struktural yang tidak independen.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, Fadillah Marik, sebagai tersangka. Ia diduga menerima aliran dana Rp600 juta untuk memperlancar penerbitan izin pertambangan PT RSM dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi PT RSM masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

“Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan, termasuk terhadap peran mantan kepala daerah, WNA, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tutup Denny. ***

Reporter: Redaksi