Vonis Korupsi Setwan Kepahiang: Kerugian Rp28 Miliar, Hukuman Ringan Tuai Sorotan

Ilustrasi hakim vonis terdakwa/Ist
Penulis: Redaksi
Selasa, 10 Februari 2026 | 12:19:02 WIB

KABARDARING.ID — Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu terhadap 10 terdakwa kasus korupsi anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang periode 2019–2024 memantik tanda tanya publik. Dengan kerugian negara mencapai Rp28 miliar, hukuman yang dijatuhkan dinilai belum sebanding dengan skala kejahatan yang terjadi.

Dalam sidang yang digelar Senin malam (9/2/2026), majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair. Namun, rentang hukuman yang dijatuhkan—sebagian hanya 1 tahun 6 bulan penjara—dinilai memperkuat kesan bahwa perkara korupsi berjamaah masih berujung pada sanksi yang relatif ringan.

Ketua DPRD Divonis Paling Ringan

Sorotan paling tajam tertuju pada vonis terhadap mantan Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan yang hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, meski kasus ini melibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah dan dilakukan secara kolektif oleh elit legislatif dan pejabat Setwan.

Majelis hakim menilai pengembalian kerugian negara sebagai faktor meringankan. Namun, pertimbangan tersebut justru memunculkan kritik. Apakah pengembalian uang dapat menebus dampak sistemik korupsi terhadap kepercayaan publik dan tata kelola keuangan daerah?

10 terdakwa dugaan Tipikor pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang usai mendengarkan tuntutan JPU/Bengkulunetwork

“Kembalikan Uang, Hukuman Diringankan”

Majelis hakim memang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Namun dalam praktiknya, vonis yang lebih ringan terhadap sejumlah terdakwa memperkuat anggapan lama bahwa korupsi masih diperlakukan sebagai kejahatan administratif, bukan kejahatan serius.

Kuasa hukum mantan Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yudistira, secara terbuka mempertanyakan independensi pertimbangan hakim karena vonis dinilai identik dengan tuntutan jaksa.

“Putusannya sama dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya pertimbangan majelis hakim yang berbeda,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menambah daftar kritik terhadap proses peradilan perkara ini, yang dinilai belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan publik.

Hukuman Berat Hanya untuk Aparatur Teknis

Dalam perkara ini, hukuman terberat justru dijatuhkan kepada aparatur teknis seperti mantan Sekwan dan bendahara pengeluaran, dengan vonis mencapai 5 hingga 6 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Kondisi ini menimbulkan ironi: aktor politik yang berada di puncak pengambilan keputusan justru menerima hukuman lebih ringan, sementara pejabat administratif menanggung vonis paling berat.

Jaksa Masih Pikir-Pikir

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, menyatakan jaksa masih mempertimbangkan sikap atas putusan tersebut.

“Putusan majelis hakim rata-rata sekitar dua pertiga dari tuntutan jaksa,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa bahkan jaksa pun belum sepenuhnya puas dengan hasil persidangan.

Ujian Nyata Pemberantasan Korupsi Daerah

Kasus korupsi Setwan Kepahiang menjadi cermin rapuhnya integritas pengelolaan keuangan daerah. Ketika kerugian negara mencapai Rp28 miliar namun vonis ringan masih dijatuhkan, publik berhak bertanya: apakah hukum benar-benar memberi efek jera, atau justru membuka ruang kompromi?

Putusan ini kini bukan hanya menjadi akhir proses persidangan, tetapi juga ujian kredibilitas penegakan hukum dalam memberantas korupsi yang melibatkan elit politik daerah

Reporter: Redaksi