Paripurna DPR Sahkan 8 Poin Percepatan Reformasi Polri, Berikut Isinya

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa/Tangkapan layar siaran YouTube DPR
Penulis: Redaksi
Selasa, 27 Januari 2026 | 14:44:49 WIB

KABARDARING.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan delapan poin percepatan reformasi Polri sebagai keputusan politik yang mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Laporan delapan poin tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, yang merupakan hasil kesimpulan rapat kerja Komisi III bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sehari sebelumnya.

“Dalam rapat kerja tersebut, Komisi III melakukan evaluasi capaian kinerja Polri sekaligus merumuskan kesimpulan yang relevan dengan tuntutan publik terhadap reformasi Polri,” ujar Habiburokhman di hadapan rapat paripurna.

Ia menegaskan, delapan poin ini dirumuskan sebagai respons atas dinamika nasional dan kebutuhan penguatan institusi Polri dalam kerangka demokrasi, supremasi sipil, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Delapan Poin Percepatan Reformasi Polri

1. Kedudukan Polri
Komisi III menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

2. Penguatan Kompolnas
DPR mendukung optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Penugasan di Luar Struktur Polri
Penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi dinyatakan sah berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dan akan diakomodasi dalam revisi UU Polri.

4. Pengawasan DPR dan Internal Polri
Komisi III akan memaksimalkan fungsi pengawasan DPR sesuai Pasal 20A UUD 1945, sekaligus mendorong penguatan pengawasan internal melalui Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.

5. Transparansi dan Reformasi Anggaran
Mekanisme penyusunan anggaran Polri berbasis bottom-up dinilai sejalan dengan semangat reformasi dan harus dipertahankan, dengan tetap berpedoman pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.

6. Reformasi Kultural
Reformasi Polri diarahkan pada perubahan budaya organisasi, khususnya melalui penyempurnaan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penguatan nilai hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Pemanfaatan Teknologi
DPR mendorong maksimalisasi teknologi dalam tugas kepolisian, termasuk kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.

8. Pembentukan RUU Polri
Penyusunan RUU Polri akan dilakukan DPR bersama Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta regulasi terkait lainnya.

Habiburokhman menegaskan delapan poin tersebut harus ditetapkan sebagai keputusan paripurna agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Kami berharap delapan poin percepatan reformasi Polri ini disahkan dan menjadi keputusan bersama DPR dan pemerintah, serta wajib dilaksanakan sesuai Pasal 98 ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2019,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pimpinan rapat meminta persetujuan forum.

“Apakah laporan Komisi III DPR RI terkait percepatan reformasi Polri dapat disetujui?” tanya Saan.
Serentak, peserta rapat menjawab, “Setuju.” ***

Reporter: Redaksi