KABARDARING.ID – Penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, menghebohkan publik. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sebuah brankas rahasia yang tersembunyi di balik dinding rumah dan menemukan harta bernilai fantastis.
Di dalam brankas tersebut, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Jika dikonversikan, total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu (8/7/2026) malam di sebuah rumah di kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Penyidik lebih dahulu membongkar dinding bermotif kayu yang diduga menyembunyikan sebuah brankas berukuran besar.
Setelah berhasil dibuka, brankas itu diketahui berisi tujuh koper yang dipenuhi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto membenarkan penemuan barang-barang tersebut. Seluruh aset kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Temuan bernilai ratusan miliar rupiah itu memunculkan berbagai spekulasi mengenai pemilik rumah dan asal-usul harta tersebut. Rumah yang digeledah disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Namun hingga kini, kepolisian belum menyatakan rumah tersebut milik Febrie Adriansyah maupun memastikan adanya keterlibatan yang bersangkutan. Penyidik masih mendalami kepemilikan rumah, asal-usul aset, serta hubungan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, di antaranya kasus pengadaan batu bara PT PLN yang dikaitkan dengan blackout di Sumatera, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNR).
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut turut diamankan dokumen, telepon genggam, dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai yang diperkirakan hampir Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut. Seluruh pihak yang namanya disebut dalam proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada penetapan hukum yang berkekuatan tetap. ***
