KABARDARING.ID – Setelah sempat empat kali tertunda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu akhirnya menjatuhkan putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap empat terdakwa kasus dugaan kredit macet Bank Bengkulu yang melibatkan PT Agung Jaya Grup, Kamis (25/6/2026).
Putusan mengejutkan ini menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa memang terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana.
Keempat terdakwa yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum tersebut yakni mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang Yuliana Maitimu, Account Officer Yosi Indarti, Account Officer Dendy Ario, serta analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Yogi Purnama Putra.
Baca Juga >
Beredar Gambar Yeyen Diamankan, Benarkah?
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Youngki, SH, disebutkan bahwa fakta-fakta persidangan membuktikan adanya perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa. Namun, majelis hakim menilai perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Oleh karena itu para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum," tegas Youngki saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar hak, kedudukan, harkat, dan martabat keempat terdakwa dipulihkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara tersebut lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan pelaksanaan tugas di bidang perbankan sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana.
Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi, ahli, terdakwa, serta memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa masih memiliki hak untuk menentukan sikap hukum, termasuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penasihat hukum para terdakwa, Ana Tasia Pase, SH, MH, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim sependapat dengan seluruh argumentasi yang disampaikan tim kuasa hukum dalam nota pembelaan (pledoi).
"Alhamdulillah hari ini keempat klien kami dari Bank Bengkulu divonis bebas, artinya tidak terbukti unsur pidananya," ujar Ana.
Ia menegaskan, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap persoalan dalam dunia perbankan tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
"Apa yang kami minta di dalam pledoi itu dikabulkan oleh majelis hakim. Artinya semua tindakan yang berkaitan dengan perbankan tidak serta-merta langsung dinyatakan sebagai tindak pidana perbankan," tambahnya.
Sebelumnya, sidang pembacaan putusan perkara dugaan kredit macet Bank Bengkulu terkait pembiayaan kepada PT Agung Jaya Grup sempat mengalami penundaan hingga empat kali sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan lepas terhadap keempat terdakwa. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses persidangan tingkat pertama yang menyita perhatian publik di Bengkulu dan memicu perdebatan soal batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana. ***
