KABARDARING.ID – Unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui media sosial Telegram dan website. Seorang pria berinisial KA (34), warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap setelah diduga menyebarkan foto dan video tanpa busana milik mantan istrinya.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/II/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU tertanggal 5 Februari 2026.
Korban berinisial SW (33), seorang karyawan BUMN asal Rejang Lebong, melaporkan mantan suaminya lantaran foto dan video pribadinya tersebar di grup Telegram dan sebuah website dewasa.
Kapolres Rejang Lebong melalui Unit Kasat Reskrim, IPTU Muhamad Akhyar Anugerah mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat korban dan tersangka masih menjalani hubungan jarak jauh atau Long Distance Marriage (LDM).
"Dalam hubungan itu, tersangka kerap meminta foto dan video pribadi korban tanpa busana untuk konsumsi pribadi," jelas Kasat dalam keterangan persnya pada Jum'at (29/5/2026).
Namun belakangan, korban mengetahui foto dan video tersebut justru diposting dan disebarluaskan oleh tersangka ke media sosial dan website dewasa. Rumah tangga keduanya pun dikabarkan retak hingga resmi bercerai pada 16 September 2025.
Meski telah berpisah, tersangka diduga masih terus menyimpan dan menyebarkan konten pribadi korban. Pada 20 Januari 2026 sekitar pukul 09.41 WIB, korban mendapat informasi dari adiknya bahwa foto tanpa busana miliknya masih beredar di grup Telegram bernama “Hijabbi Pasutri” melalui akun Telegram dengan username @doremi3120.
Setelah dilakukan pengecekan, nomor yang terhubung pada akun tersebut diketahui milik tersangka. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Rejang Lebong.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya menetapkan KA sebagai tersangka. Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong kemudian menangkap tersangka di rumah orang tuanya di Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada Jumat (8/5/2026).
Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, tersangka mengaku menyebarkan foto dan video korban ke grup Telegram dan website dewasa karena memiliki fantasi seksual tertentu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPad Pro, satu unit Samsung Galaxy Z Fold 7, akun Telegram bernama “Me” dengan username @doremi3120, serta akun website dewasa yang digunakan tersangka.
Selain itu, polisi juga menemukan dua grup Telegram dengan jumlah anggota mencapai sekitar 14 ribu orang yang digunakan tersangka untuk membagikan konten tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. ***
