KABARDARING.ID – Skandal dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis biosolar untuk nelayan di Bengkulu mulai menyeret banyak pihak. Kali ini, kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu digeledah penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus penyalahgunaan solar nelayan di kawasan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, yang sebelumnya membuat polisi menyita sekitar 4 ribu liter biosolar subsidi.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan mengatakan, pihaknya memburu sejumlah dokumen penting terkait dugaan permainan distribusi BBM subsidi di SPBUN wilayah Pulau Baai.
“Kami mencari dokumen yang dibutuhkan untuk penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang disalurkan SPBUN di wilayah Pulau Baai,” ujar Mirza usai penggeledahan.
Tak hanya itu, UPTD Pelabuhan Perikanan Pulau Baai juga diduga menerbitkan rekomendasi pembelian BBM subsidi kepada oknum nelayan yang tidak sesuai prosedur. Rekomendasi tersebut kemudian dipakai untuk mengambil solar subsidi di SPDN.
Ironisnya, harga solar yang diterima nelayan disebut tidak sesuai harga resmi pemerintah sebesar Rp6.800 per liter.
“Dari keterangan sementara, pembelian BBM subsidi menggunakan rekomendasi UPTD, namun harga yang dibeli tidak sesuai ketentuan pemerintah,” sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial AS yang diketahui merupakan salah satu ketua himpunan nelayan di Kota Bengkulu.
Aksi ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama satu tahun terakhir. Tersangka disebut meraup keuntungan besar dari selisih harga penjualan biosolar subsidi, dengan memanfaatkan ketidaktahuan nelayan terkait mekanisme distribusi BBM khusus nelayan.
AS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus mafia solar nelayan ini.
“Tersangka sementara satu orang berinisial AS,” tutup Mirza. ***
