×

Pencarian

Rekrut 117 THL Diduga “Jual Jabatan”, Eks Dirut Perumda Tirta Hidayah Divonis 6 Tahun dan Bayar Rp10,8 Miliar

KABARDARING.ID – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Senin (25/5/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menilai para terdakwa secara sengaja melakukan perekrutan sebanyak 117 THL yang tidak sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Tidak hanya itu, dalam proses perekrutan tersebut, para terdakwa juga dinilai meminta sejumlah uang kepada para saksi yang ingin diterima sebagai THL.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa para terdakwa tetap menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembayaran gaji THL meskipun kondisi rasio keuangan Perumda Tirta Hidayah saat itu dinilai tidak mencukupi.

“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah saat membacakan putusan di persidangan.

Atas perbuatannya, mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain pidana badan, Samsu Bahari juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, mantan Kepala Bagian Umum Perumda Tirta Hidayah periode April 2022 hingga Juli 2024, Yanwar Pribadi, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Yanwar juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp510 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Eki Hermanto, mantan Kasubag Pengganti Water Meter PDAM yang disebut berperan sebagai broker penerimaan THL, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Eki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp530 juta subsider 2 tahun penjara.

Usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Demikian pembacaan putusan. Kepada advokat dan penuntut umum kami berikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap,” kata Agus Hamzah.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, menyampaikan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada ketiga terdakwa telah terbukti selama proses persidangan berlangsung.

“Pada intinya semua perbuatan tindak pidana korupsi terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum. Namun, kami akan melapor terlebih dahulu kepada pimpinan sebelum menyatakan sikap atas putusan ini,” ujar Arief Wirawan. ***