KABARDARING.ID - Penyaluran kredit investasi senilai Rp1,1 triliun oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kepada PT Mega Power Mandiri di Kabupaten Lebong, Bengkulu, bakal segera dilaporkan LSM Peduli Hukum Bengkulu ke aparat penegak hukum.
Ketua LSM Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Ariefin mengatakan, saat ini pihaknya masih merampungkan bukti tambahan untuk melaporkan dugaan gratifikasi dalam proses validasi sertifikat hak tanggungan yang dijadikan jaminan utama kredit jumbo tersebut.
"Iya, kita berencana akan melaporkan kasus dugaan gratifikasi dalam proses validasi sertifikat hak tanggungan guna penyaluran kredit investasi senilai Rp1,1 triliun oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kepada PT Mega Power Mandiri (MPM) di Kabupaten Lebong," tegas Arief.
Arief menambahkan, sejumlah pihak yang diduga terlibat bakal ikut diseret dalam laporan tersebut. Bahkan, dirinya mengaku telah mengantongi bukti awal dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah nama, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pemegang kuasa PT MPM.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyusun kronologis lengkap, dugaan motif proses validasi, hingga bukti percakapan dan pengakuan terkait nilai yang diminta dalam proses penerbitan dan verifikasi sertifikat tanah.
"Seluruh bukti akan kita lampirkan juga untuk memperkuat laporan kita," tambah Arief.
Lebih jauh, ia menegaskan pelaporan akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan laporan tersebut diproses hingga tuntas.
"Kita sedang berkoordinasi, yang jelas laporan segera kita masukkan," demikian Arief.
Sorotan publik makin tajam setelah terungkap bahwa perjanjian kredit PT MPM dengan BNI tercatat dalam Akta Nomor 19 tertanggal 11 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, nilai jaminan hak tanggungan peringkat pertama hanya sebesar Rp434,8 miliar, jauh di bawah total plafon kredit Rp1,1 triliun yang dikucurkan.
Kesenjangan antara nilai jaminan dan total kredit itu memunculkan tanda tanya besar terkait penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) oleh bank pelat merah tersebut. Publik mempertanyakan apakah analisis kelayakan kredit benar-benar dilakukan secara menyeluruh atau justru ada faktor nonteknis yang mempercepat proses persetujuan.
Tak berhenti di situ, kredit bernilai fantastis di atas Rp200 miliar disebut-sebut memerlukan mekanisme pelaporan dan persetujuan tingkat tinggi. Nama Prabowo Subianto bahkan ikut terseret dalam spekulasi publik terkait prosedur persetujuan kredit jumbo tersebut.
Hingga kini, pihak pusat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk di Jakarta belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme persetujuan maupun dasar pertimbangan pencairan kredit Rp1,1 triliun kepada PT MPM.
Di sisi lain, PT Mega Power Mandiri juga belum membuka secara rinci syarat dan kelayakan yang mereka penuhi hingga memperoleh fasilitas pembiayaan dalam jumlah fantastis tersebut. Minimnya transparansi justru semakin memperkuat dugaan adanya proses yang tidak berjalan normal.
Kasus ini dinilai berpotensi membongkar praktik lama yang selama ini menghantui sektor pembiayaan dan pertanahan, yakni dugaan kolusi antara pemohon kredit, pihak perbankan, dan otoritas validasi aset.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana korupsi.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum dan otoritas pengawas perbankan untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Sebab, kredit Rp1,1 triliun bukan angka kecil dan setiap prosesnya wajib dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral. ***
