×

Pencarian

Pedagang Sayur di Jalan Semangka Raya Disidangkan, Satpol PP Kota Bengkulu Ajukan Tipiring

KABARDARING.ID – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu memproses seorang pedagang sayur berinisial MS (53), warga Kelurahan Lingkar Timur, terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

MS diketahui merupakan pemilik toko sayuran yang didapati berjualan serta meletakkan barang dagangan di Daerah Milik Jalan (DMJ) di kawasan Jalan Semangka Raya. Pelanggaran tersebut ditemukan petugas Satpol PP Kota Bengkulu pada Selasa, 12 Mei 2026 lalu.

Kasatpol PP Kota Bengkulu Sahat M. Situmorang mengatakan, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 10.25 WIB, penyidik PPNS Satpol PP telah meminta keterangan terhadap tersangka guna melengkapi proses penyidikan.

“Penyidik PPNS Satpol PP Kota Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar Sahat.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, penyidik PPNS Satpol PP Kota Bengkulu resmi mengajukan berkas perkara tindak pidana ringan (tipiring) tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MS terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan perda tersebut.

Satpol PP Kota Bengkulu mengimbau para pedagang untuk tidak menggunakan badan jalan maupun fasilitas umum sebagai tempat berjualan karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. ***