×

Pencarian

Kasus Minyak Goreng Bermerek di Bengkulu, Dirut PT Minyakku Dicecar Sekitar 16 Pertanyaan

KABARDARING.ID – Kasus dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan identitas produk dan label ilegal di Bengkulu kembali bergulir. Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Yusup tiba di Mapolda Bengkulu, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB mengenakan kemeja putih dan topi merah putih. Pemeriksaan berlangsung tertutup di Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Usai menjalani pemeriksaan, Yusup memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menyebut pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan legalitas PT Minyakku Sawit Indonesia.

“Saya hanya memberikan keterangan. Yang dilihat legalitas PT Minyakku Sawit Indonesia. Biasa saja sih kalau keterangan kami,” ujar Yusup, Senin sore.

Menurutnya, selama pemeriksaan terdapat sekitar 16 pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Kurang lebih 16 pertanyaan, tapi saya lupa lagi karena buru-buru,” tambahnya.

Yusup juga menegaskan bahwa PT Minyakku Sawit Indonesia tidak menggugat PT Cikal dalam persoalan tersebut. Ia menyebut kedua perusahaan sama-sama dirugikan.

“Saya hanya klarifikasi bahwa PT Minyakku tidak menggugat PT Cikal. Kami dua PT ini sama-sama terzalimi. Yang kami gugat adalah tempat titik lokasi produksi di sana, itu saja,” jelasnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan produksi dan distribusi minyak goreng sawit di rumah produksi yang berada di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pemanggilan Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia tersebut. ***