KABARDARING.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali menerima somasi dari masyarakat. Kali ini somasi datang dari para pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang terkait penggusuran lapak usaha mereka.
Somasi resmi tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum pedagang yang terdiri dari Maghdaliansi SH MH, Arif Hidayatullah SH, dan Endah Rahayu Ningsih SH.
Para pedagang menilai tindakan penertiban yang dilakukan di lapangan berdampak langsung terhadap mata pencaharian mereka yang telah bertahun-tahun berjualan di kawasan tersebut.
“Klien kami selama menjalankan usahanya sudah berjualan selama bertahun-tahun di sana, malah digusur,” kata Maghdaliansi saat dikonfirmasi media, Minggu (17/5/2026).
Kuasa hukum pedagang menyebut proses pembongkaran dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Bengkulu bersama Satpol PP.
Menurutnya, penggusuran dilakukan tanpa adanya musyawarah yang memadai dengan pedagang yang terdampak.
Selain itu, para pedagang juga mengaku tidak menerima kompensasi ganti rugi atas kerusakan aset usaha mereka serta mempertanyakan dasar hukum saat pelaksanaan pembongkaran.
“Akibatnya aset usaha klien kami rusak dan hancur sehingga kegiatan klien kami terpaksa terhenti,” ujar Maghdaliansi.
Dalam somasi bernomor 12/CKBt.G/IV/2026, tim kuasa hukum turut mempertanyakan prosedur administrasi dalam pelaksanaan penertiban tersebut.
Mereka menilai pembongkaran lapak diduga tidak sesuai prosedur administrasi pemerintahan maupun aturan hukum yang berlaku.
Akibat penggusuran tersebut, para pedagang mengaku kehilangan pendapatan harian yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.
“Klien kami kehilangan pendapatan usaha Rp300 ribu per hari, ditambah lagi total kerugian materiel mencapai Rp160 juta,” jelasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan persoalan administrasi terkait surat instruksi penggusuran yang beredar.
Mereka menyebut surat tersebut menggunakan kop Dinas Pariwisata, namun ditandatangani Asisten Setda dan dibubuhi cap Setda Kota Bengkulu.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai respons Ombudsman Perwakilan Bengkulu belum memberikan jawaban yang diharapkan terkait dugaan maladministrasi dalam proses penertiban tersebut.
Mereka berharap ada perhatian terhadap persoalan yang dialami para pedagang agar mendapatkan kepastian hukum dan solusi atas kerugian yang dialami.
Somasi tersebut turut menambah sorotan publik terhadap kebijakan penataan kawasan wisata Pantai Panjang oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
Maghdaliansi menyebut pihaknya dijadwalkan akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bengkulu pada Senin (18/5/2026).
RDP tersebut bertujuan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait atas dampak penggusuran terhadap para pedagang.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa Pemkot Bengkulu berpotensi kembali menerima somasi dari kelompok masyarakat lainnya terkait persoalan berbeda.
Situasi ini dinilai menjadi perhatian bersama agar tata kelola kebijakan dan penataan kawasan publik dapat berjalan sesuai aturan dan mengedepankan dialog dengan masyarakat.
Hingga berita ini muat, belum ada penjelasan resmi dari Pemkot Bengkulu. Wartawan berupaya mengonfirmasi pihak berwajib dalam persoalan ini. ***
