KABARDARING.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui kuasa hukumnya angkat bicara terkait polemik yang berkembang usai beredarnya video pernyataan PT Minyaku Sawit Indonesia mengenai dugaan pelanggaran merek minyak goreng di Bengkulu.
Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Ana Tasia Pase, menegaskan bahwa kehadiran Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat meninjau lokasi Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP) di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, bukan dalam rangka peresmian ataupun pemberian legalitas usaha.
Menurut Ana, kehadiran gubernur saat itu semata-mata memenuhi undangan untuk melakukan peninjauan lapangan dan melihat langsung perkembangan kegiatan yang berkaitan dengan semangat pengembangan UMKM di daerah.
“Kehadiran tersebut bukan dalam kapasitas meresmikan, meluncurkan, menyetujui, maupun memberikan legalitas terhadap suatu kegiatan atau operasional tertentu sebagaimana narasi yang berkembang,” tegas Ana dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, secara hukum dan administrasi pemerintahan, kegiatan peninjauan memiliki makna berbeda dengan peresmian. Peninjauan disebut merupakan bagian dari fungsi koordinasi, pengawasan, dan pengumpulan informasi oleh kepala daerah terhadap aktivitas yang berkembang di wilayah Provinsi Bengkulu.
Pemprov Bengkulu juga menegaskan bahwa seluruh aspek perizinan, administrasi, teknis, hingga kewenangan terkait kegiatan tersebut tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sampai saat ini segala aspek perizinan dan administrasi tetap akan dievaluasi oleh instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum,” lanjutnya.
Karena itu, Pemprov Bengkulu menilai tidak tepat apabila kehadiran gubernur ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan final atau dukungan resmi terhadap operasional perusahaan dimaksud.
Selain itu, Ana juga mengimbau seluruh pihak agar tidak membangun opini yang dinilai menyesatkan ataupun menggiring persepsi publik tanpa melihat konteks secara utuh.
“Kami mengimbau agar tidak menyebarkan informasi yang tidak utuh karena dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, lanjut Ana, tetap berkomitmen menjalankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum, transparansi, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan dan aktivitas pemerintahan.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait polemik dugaan penggunaan kemasan minyak goreng bermerek MINYAKU oleh perusahaan di Bengkulu. ***
